Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
1 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pergerakan Politik Pemilu 2019-The Real Election

Kompak Sebut 11 Ribu Triliun Uang Indonesia di LN, Kok Jokowi minta Prabowo Buka Data Ya?

Kompak Sebut 11 Ribu Triliun Uang Indonesia di LN, Kok Jokowi minta Prabowo Buka Data Ya?
Kamis, 07 Maret 2019 13:39 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Jokowi dan Prabowo sama-sama menyinggung adanya dana Rp11ribu triliun milik Indonesia di LN tapi kemudian Jokowi minta data Prabowo agar negara bisa kejar uang tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Pengamat Politik Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai tak elok sikap Jokowi tersebut.

"Seorang Presiden yang bagus, tidak boleh pelupa. Jadi sangat mudah pelupa itu, bahaya juga," kata Pangi kepada GoNews.co, Rabu (06/03/2019).

"Ya itulah karena kita Bangsa pelupa dan pemaaf, mungkin ya begitu. Jadi, omongan kita dulu saja dilupakan, padahal omongan kita sendiri, sekarang kita minta klarfikasi-minta data, tetapi kita pernah ngomong seperti itu," ujar Pangi menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggi Sudjana, mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Selasa (05/03/2019). Dalam kunjungannya itu, Egi memberikan video pernyataan Jokowi soal Tax Amnesty pada 2016 lalu kepada Bawaslu.

Dalam video itu, kata Eggi, Jokowi menyatakan bahwa ada uang senilai Rp11 ribu triliun milik warga negara Indonesia beredar di luar negeri.

Di masa Pemilu serentak 2019 sekarang ini, Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, juga mengungkap hal senada dengan pernyataan Jokowi, 2016 lalu.

"Uang WNI di luar negeri jumlahnya lebih dari Rp 11.000 triliun. Jumlah uang di bank-bank di seluruh bank di dalam negeri Rp 5.400 triliun. Berarti dua kali kekayaan Indonesia berada di luar Indonesia, tidak berada di negeri Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pidato Kebangsaan di Yogyakarta, Rabu (27/02/2019) lalu.

Kemudian-saat tengah berada di Gorontalo, Sulawesi, pada Jumat (01/03/2019), Jokowi merepon pernyataan Prabowo soal dana Rp11000 triliun milik WNI di LN itu dengan mempertanyakan data Prabowo.

"Ya datanya di-ini saja, kalau memang ada data dan ada bukti-bukti mengenai itu, ya disampaikan saja ke pemerintah. Akan kita kejar kalau memang ada benar," kata Jokowi.

Atas dasar itulah, Eggi menilai Jokowi telah melakukan kebohongan publik. Kata Eggi, "Jokowi membohongi rakyat Indonesia negara jadi rugi, tapi kemarin ketika Prabowo ungkit lagi malah nanya datanya mana. Ini perbuatan tercela juga karena membohongi rakyat Indonesia,".

Sebelumnya, pada 19 Februari 2019 lalu, Eggi sebagai kuasa hukum Masyarakat Anti Hoaks telah melaporkan Jokowi dengan berlapis-lapis ke Bawaslu terkait dengan adanya pernyataan keliru Capres petahana itu dalam debat kedua Pilpres 2019.

Adapun video berisi pernyataan Jokowi soal dana Rp11000 triliun yang disampaikan Eggi ke Bawaslu, dimaksudkan sebagai bukti tambahan aduan Eggi.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Jokowi yakni, Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang dan Keterangan Palsu.

Terhadap laporan ini, Bawaslu pun memastikan tengah melakukan kajian dan berencana mengumumkan hasil kajian tersebut pada 08 Maret 2018.

"Yang jelas laporan telah kita terima (dan) kita lagi mengkaji dalam satu dua hari ini, sesuai 14 hari kerja kan. Kita akan lihat nanti hasil kajian terkait, klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (05/03/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/