Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pergerakan Politik Pemilu 2019-The Real Election

Ketua MKD: Bawaslu Harus Hormati Hak Imunitas Anggota DPR

Ketua MKD: Bawaslu Harus Hormati Hak Imunitas Anggota DPR
Kamis, 07 Maret 2019 13:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212, disesalkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad.

Bawaslu, dinilai mengabaikan hak imunitas DPR yang diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.

"Orang tersebut hadir di acara MunajatĀ  212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya Kamis (07/03/2019).

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, kata Dasco, seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI.

"Seharusnya hal seperti ini mereka pahami di luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi," ujar Dasco.

Jika Bawaslu bersikeras, Dasco pun berencana mendorong DPR untuk melaporkan balik Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh Undang undang,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77