Ketua MKD: Bawaslu Harus Hormati Hak Imunitas Anggota DPR
Penulis: Muslikhin Effendy
Bawaslu, dinilai mengabaikan hak imunitas DPR yang diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
"Orang tersebut hadir di acara MunajatĀ 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya Kamis (07/03/2019).
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, kata Dasco, seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI.
"Seharusnya hal seperti ini mereka pahami di luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi," ujar Dasco.
Jika Bawaslu bersikeras, Dasco pun berencana mendorong DPR untuk melaporkan balik Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh Undang undang,".***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |