Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan MA pada Kasus Buni Yani Dianggap 'Non Excutable'

Putusan MA pada Kasus Buni Yani Dianggap Non Excutable
Konfrensi Pers Buni Yani. (GoNews.co/Zul)
Rabu, 30 Januari 2019 21:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Tim kuasa hukum Buni Yani menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan, tidak bisa sepenuhnya bisa dijalankan karena tidak mengandung putusan baru sebagaimana seharusnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Pasar Minggu pada Rabu (30/01/2019) mengatakan, putusan MA hanya dua poin, menolak kasasi kedua belah pihak dan membayar biaya perkara Rp2500.

"Jadi, putusan ini non excutable," kata Aldwin.

Seharusnya, Aldwin melanjutkan, putusan kasasi di MA berupa putusan baru dari putusan sebelumnya, baik putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Oleh karena itu, Aldwin berencana meminta fatwa dari MA soal putusan tersebut dan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Jadi, kita bingung bukan kita menolak putusan,".

Selain karena dianggap tidak berupa putusan baru dari sebuah kasasi, menurut Aldwin, terdapat beberapa kesalahan dalam dokumen putusan MA yang baru saja diterima oleh timnya itu.

"Kesalahan umur, kesalahan apa, itu bisa batal demi hukum, menurut saya," kata Aldwin.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar kejaksaan tidak terburu-terburu melakukan penahanan karena putusan MA yang masih membingungkan tersebut. "Jadi kita harap kejaksaan ini jangan gerasak-gerusuk, terburu-buru," ujarnya.

Sementara itu, Buni Yani yang juga turut hadir dalam konfetensi pers bersama Aldwin, mengatakan bahwa sejak awal kasusnya sarat akan dugaan rekayasa dan kriminalisasi.

"Karena saya sampai saat ini, meyakini tidak melakukan itu," kata Buni.

Dan terkait berbagai kesalahan ketik pada salinan putusan, Buni mengatakan, "Nah, saya anggap ini Buni Yani yang lain bukan Buuni Yani saya,".

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dan mendapatkan informasi soal pemenjaraannya. Dia menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," jelasnya kepada wartawan di kawasan Ragunan, Rabu (30/01/2019).

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.

Tuduhannya, video tersebut diedit menjadi 30 detik dari durasi asli pidato Ahok sdpanjang 1 jam 48 menit 33 detik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/