Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
24 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
3
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
4
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
20 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
5
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Menyedihkan, Bayi Perempuan Baru Lahir Ini Ditemukan Meninggal dalam Tumpukan Sampah di Koto Tuo Agam

Menyedihkan, Bayi Perempuan Baru Lahir Ini Ditemukan Meninggal dalam Tumpukan Sampah di Koto Tuo Agam
Penemuan mayat bayi dalam tumpukan sampah di Jorong Caruak Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis 24 Januari 2019, sekira pukul 19.30 WIB. (doc, Polsek IV Koto).
Jum'at, 25 Januari 2019 17:27 WIB
Penulis: Jontra
AGAM - Sesosok mayat bayi baru lahir berjenis kelamin perempuan ditemukan meninggal di dalam tumpukan sampah di Jorong Caruak Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis 24 Januari 2019, sekira pukul 19.30 WIB.

Tak ayal peristiwa tersebut membuat geger warga Koto Tuo, IV Koto, Kabupaten Agam. Mereka bertanya - tanya siapa yang tega membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut di tempat sampah di kampung mereka.

Namun berkat kesigapan dan kecekatan serta kebersamaan warga dan kepolisian Polsek IV Koto, pelakunya berhasil diungkap kurang dari tempo 24 jam.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri, menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 23 Januari 2019 jam 08.30 WIB di Jorong Kapalo Koto, ucapnya.

Saat itu, ada seorang perempuan status gadis berinisial G (21) bahwa menurut saksi Hendra dan Taufik mengatakan bahwa pada pagi hari tersebut, tersangka G mengalami pendarahan kata ibunya yang bernama Lesfi.

"Saat itu G mendatangi rumah bidan Mega di Nagari Koto Tuo, namun saat itu sang bidan tidak berada di rumah, akhirnya tersangka G di bawa oleh ibunya ke Rumah Sakit Ahmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.

Selanjutnya, pada Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 13.30 WIB, kakak ipar dari tersangka G yang bernama Erik datang menjenguk ke RSAM, dan marah-marah kepada tersangka G, karena menurut keterangan dokter di RSAM kalau penyakit tersangka GD itu adalah karena tersangka baru saja selesai melahirkan, dan akhirnya Erik marah sambil menanyakan dimana bayi tersangka disembunyikan.

"Karena terus didesak, tersangka G akhirnya mengakui daan mengatakan kalau bayi tersebut sudah dibuangnya kemarin di kampung Jorong Caruak, tepatnya di lereng tempat pembuangan sampah. Mendengar hal itu, kakak ipar tersangka kemudian memberitahu warga di kampung dan polisi untuk mencari bayi tersebut, dan kemudian para saksi melakukan pencarian hingga bayi di temukan dalam tumpukan sampah sudah dalam keadaan meninggal. Untuk sementara hasil penyelidikan bahwa bayi tersebut hasil hubungan gelap antara tersangka G dan DS (26)," ungkapnya.

Usai mengakui perbuatannya, tersangka G malah kabur dari Rumah Sakit, begitu juga dengan DS. Namun, polisi bergerak cepat dan memburu pelaku yang kabur. Tersangka G akhirnya ditangkap di daerah Lubuk Buaya, Kota Padang. Sedangkan tersangka DS ditangkap di Padang Luar, keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek IV Koto, Agam.

Edi Yunasri juga menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka mereka berdua akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, ataupun penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, pungkasnya.(**)

wwwwww