Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkat Informasi Masyarakat, Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengedar Sabu

Berkat Informasi Masyarakat, Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengedar Sabu
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH dan jajaran saat konfrensi pers pengungkapan kasus curanmor dan narkoba. (foto: eko/GoSumbar)
Sabtu, 12 Januari 2019 13:37 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Selain meringkus dua pelaku curanmor yang telah beraksi di 42 lokasi, prestasi Polres Dharmasraya awal 2019 ini adalah menangkap dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH dalam konfrensi pers di aula pertemuan Mapolres Dharmasraya, Sabtu (12/1/2019) mengatakan, kedua pelaku pemakai dan pengedar narkotika itu ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai beberapa hari lalu.

Kedua laki-laki tersebut berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram narkoba.

"Mendapat informasi dari masyarakat, anggota kami dari Satuan Reskim Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai Ipda Rusmadi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyilidikan," kata Kapolres.

Setelah melakukan peyelidikan dan pengintaian, lanjutnya, aparat Reskrim Polsek Sungai Rambai mengamankan laki-laki berinisial AR (40 tahun), alamat Jorong Mayang Taurai, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, polisi menangkap satu orang lagi, berinisial AI (22 tahun), alamat Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

"Dari penangkapan tersebut, kami amankan barang bukti di antaranya, 6 bungkus kecil diduga sabu-sabu, 1 buah potongan pipet diduga berisikan sabu-sabu, 3 buah pipet yang digunakan sebagai alat penghisap sabu-sabu, 4 buah mancis, 1 satu sepeda motor Honda Revo, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah gunting dan 1 set kunci leter T," katanya.

Saat ini, kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Keberhasilan anggota kami dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan ini, berkat kerjasama Polri dengan masyarakat," kata Kapolres. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/