Home  /  Berita  /  Politik

Komisi III DPR Bakal Cecar Kabareskrim Terkait SP3 Kasus Pengusaha Gula

Komisi III DPR Bakal Cecar Kabareskrim Terkait SP3 Kasus Pengusaha Gula
Kamis, 10 Januari 2019 19:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu memepertanyakan penghentian kasus pengusaha gula oleh Bareskrim.

Hal ini diungkapkan politisi PDIP ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, (10/1/2019). "Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton.

Selain itu, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.

"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik", ucapnya.

Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. "Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) SP3-nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu," ujarnya.

Dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/