Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: DPR Tetap Konsisten Tolak LGBT dan Pelemahan terhadap KPK

Bamsoet: DPR Tetap Konsisten Tolak LGBT dan Pelemahan terhadap KPK
Minggu, 03 Juni 2018 22:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengaku tidak pernah berhenti dan tetap tegas menolak pelegalan LGBT serta pelemahan terhadap KPK.

"Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan RKHUP agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial. Tapi melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut," ujar Bamsoet, Minggu (3/6/2018) di Jakarta.

Bahkan kata dia, DPR sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP itu yang disampaikan baik kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah. "Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya," tandasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin dan baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK.

Sementara itu, soal kasus LGBT, yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, ia menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia," paparnya.

"Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama," urainya.

Sebagai pimpinan DPR, Bamsoet juga sudah mengingatkan kepada panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya. Khususnya yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.

"Kami juga sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Yang benar adalah Bahwa pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan. Jadi, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," tukasnya.

"Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR Asrul Sani, bahwa unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yg berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/