Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
Olahraga
20 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
Olahraga
19 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
4
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama Kampanye, Jabatan Presiden Tidak Boleh Kosong Sedetik Pun

Selama Kampanye, Jabatan Presiden Tidak Boleh Kosong Sedetik Pun
Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan dan Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri saat menjadi narasumber diskusi press room DPR RI.(GoNews.co)
Kamis, 05 April 2018 16:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri menegaskan, Presiden sebagai kepala negara tidak boleh cuti sedetik pun, sebab pemerintahan sebuah negara tidak boleh kosong walau sekejap.

"Tugas presiden sebagai kepala negara tidak boleh diwakilkan kepada wakil presiden dan tidak bisa juga ditunjuk Plt Kepala Negara," ujar Syarief di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Kamis (5/4), dalam diskusi di Press Room DPR.

Menurut Syarief, tidak perlu khawatir dengan penyalahgunaan jabatan presiden petahana ketika kampanye calon presiden (capres). Pihak Kemendagri, Bawaslu, DKPP, KPU dan Komisi II DPR tengah menggodok aturan untuk capres dari petahana.

Syarief menambahkan, pemahaman cuti bagi presiden jangan disamakan dengan cuti gubernur, bupati, anggota DPR atau pejabat negara lain. Karena jabatan kepala negara tidak bisa kosong.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, soal cuti bagi setiap pejabat pemerintah sudah diatur. Sehingga presiden juga bisa menggunakan cuti saat dirinya berkampanye sebagai capres.

"Jika saat cuti ada kepentingan nasional yang mendesak, bisa saja presiden langsung  mencabut izin cuti kepada KPU. Yang jelas, cuti dimaksud tidak titik, tapi koma. Ya dibuatlah bagaimana aturannya," kata Hinca. 

Bila calon petahana tidak mengajukan cuti dari jabatan presiden  kata Hinca, dikhawatirkan bisa memanfatkan fasilitas negara.  Namun demikian, semua diserahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan tentang cuti bagi kepala negara. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/