Home  /  Berita  /  GoNews Group

PT Merbau Diduga Serobot Tanah, Warga Konawe Selatan Mengadu ke DPD RI

PT Merbau Diduga Serobot Tanah, Warga Konawe Selatan Mengadu ke DPD RI
Audiensi masyarakat Konawe Selatan dengan Komite I DPD RI. (GoNews.co/Muslikhin)
Kamis, 15 Maret 2018 01:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hadirnya perusahaan perkebunan Sawit PT. Merbau Jaya Indah Raya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawei Utara, sejak tahun 2009 bukannya mensejahterakan masyarakat.

Kehadiran perusahaan tersebut malah menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemilik lahan dan pihak PT Merbau.

Masalah ini mengemuka pada saat audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat (AMKSM) dengan Komite I DPD RI.

Masyarakat Konawe Selatan tersebut, mendatangi DPD RI, guna mengadukan adanya dugaan PT Merbau yang sudah menyerobot tanah warga.

Perwakilan masyarakat tersebut diterima langsung Ketua Komite I DPD RI, Drs. Akhmad Muqowam, Selasa (13/03/2018) di Gedung Parlemen Jakarta.

"Kami telah dibohongi dan ditipu oleh perusahaan, bahkan dengan seenaknya mereka melakukan penyerobotan lahan, merusak jalan usaha tani bahkan memutus akses petani ke lahan pertanian. Aktifitas mereka juga menimbulkan dampak lingkungan yang mengakibatkan banjir," ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Mengugat, la Rombu.

Menurutnya, PT. Merbau selama beroperasi tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat dan bahkan sangat merugikan petani. "Khusunya merugikan kami yang memiliki lahan disana," paparnya.

Kepada DPD RI, La Rombu juga minta agar Izin Usaha Perkebunan dan Izin HGU PT. Merbau dicabut dan dilakukan redistribusi tanah kepada pemilik lahan yang dikuasai secara sepihak.

"Kami minta DPD RI membantu kami, agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. Karena kasus ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses penerbitan izin usaha perusahaan tersebut," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite I DPD RI, A Muqowam berjanji akan mengawal dan membantu kasus yang dialami masyarakat Konawe itu.

"Kita akan segera membentuk pokja pertanahan. DPD melalui Komite I juga akan melakukan investigasi terpadu serta memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini," tandasnya.

Diakhir audiensi, masyarakat juga menyerahkan satu bundel dokumen aduan warga Konawe Selatan kepada pimpinan komite I DPD RI A Muqowam, yang didampingi senator Sultra Drs. H. Yusran Silondae. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/