Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah: Dia Sudah Melakukan Kebohongan dan Pembunuhan Karakter

Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah: Dia Sudah Melakukan Kebohongan dan Pembunuhan Karakter
Fahri Hamzah saat mendatangi Polda Metro Jaya, melaporkan Sohibul Iman. (istimewa)
Kamis, 08 Maret 2018 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS M. Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

"Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong," kata Fahri Fahmzah, Kamis (8/3/2018).

Fahri Hamzah menyatakan, perbuatan Sohibul Iman yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi.

"Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak," urai Fahri.

Dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah "berbohong" kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH mennyebut bahwa pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Fahri Hamzah dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Mujahid A Latief lebih lanjut mengatakan bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, kader PKS.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/