Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sesjen MPR Apresiasi Mahasiswa yang Paham Soal Legislasi

Sesjen MPR Apresiasi Mahasiswa yang Paham Soal Legislasi
Sesjen MPR RI, Ma'aruf Cahyono. (istimewa)
Selasa, 27 Februari 2018 20:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengapresiasi kegiatan yang diadakan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). Kegiatan ini memberi pemahaman kepada generasi muda dan mahasiswa terhadap legislasi Indonesia.

"Saya kira forum ini menjadi forum yang strategis karena terkait dengan pemahaman generasi muda dan mahasiswa terhadap legislasi Indonesia. Dengan kegiatan ini generasi muda dan mahasiswa akan paham dengan legislasi dan diharapkan menjadi sadar untuk berkonstitusi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Ma’ruf Cahyono ketika berbicara dalam panel diskusi bertema “Peran Pemuda dan Masyarakat dalam Berdemokrasi di Indonesia” di Universitas Negeri Padang (UNP), Padang, Senin (26/2/2018).

Panel diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan dari Muyawarah Nasional Ke X FL2MI yang digelar pada 26 Februari hingga 3 Maret 2018. Munas FL2MI dihadiri ratusan peserta merupakan perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi dan universitas anggota FL2MI. Tampak hadir Rektor UNP Prof Ganefri, M.Pd, Ph.D, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

Ma’ruf menjelaskan bahwa legislasi adalah bagian dari kebijakan nasional yang berada di lembaga legislatif. Di tingkat pusat, lembaga legislatif itu adalah MPR, DPR, dan DPD, yang masing-masing memiliki domain legislasi yang berbeda-beda. Legislasi di tingkat MPR adalah hukum dasar atau konstitusi. Sedangkatan tingkat DPR dan DPD adalah undang-undang.

Menurut Ma'ruf, Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) menjadi forum yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan kemampuan kritis akademik mahasiswa. “Dengan pikiran yang kritis, masukan serta aspirasi mahasiswa maka legislasi ke depan akan lebih baik lagi. Legislasi yang baik adalah legislasi yang respon terhadap perkembangan dan dinamika masyarakat, terutama mampu mengakomodir kehendak masyarakat,” katanya.Gr2 Forum berlangsung dinamis dan banyak pikiran-pikiran yang disampaikan mahasiswa baik tentang pelaksanaan konstitusi maupun implementasinya. Peserta forum juga mengkritisi revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan menjadi UU pada Senin (12/2/2018).

"Itu adalah bagian dari demokrasi. Ada yang setuju, dan ada yang tidak setuju. Tapi UU itu sudah mendapatkan persetujuan bersama. Ada rambu-rambu konstitusi, kalau memang UU itu tidak ditandatangani presiden maka 30 hari setelah mendapat persetujuan bersama, UU bisa diundangkan dan berlaku," papar Ma’ruf merespon diskusi UU MD3 yang berkembang dalam forum itu.

Ma’ruf menambahkan apabila ada hal-hal substansial dalam UU MD3 yang tidak sesuai dan sejalan dengan masyarakat atau bahkan mungkin menciderai kepentingan masyarakat maka adalah saluran yang diatur dalam sistem tata negara kita, yaitu melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU MD3 harus disikapi secara arif. UU lain pun selama ini juga mendapatkan dinamika yang sama. Tidak apa-apa masuk ke MK karena memang itu salurannya. Tidak ada masalah," ujar Ma’ruf.

Selain itu, lanjut Ma’ruf, ada saluran lain untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi problematika terkait UU misalnya melalui ruang-ruang akademis, ruang aspirasi masyarakat (daerah maupun pusat), termasuk juga datang ke lembaga perwakilan di tingkat pusat. "Mahasiswa harus tahu domain-domain penting dari pengambilan kebijakan legislasi," ucapnya.

Domain-domain itu adalah, pertama, entitas akademik sebagai pikiran-pikiran ideal dan konsep akademik. Karena itu, yang dimunculkan legislasi adalah naskah akademik. Kedua, entitas aspirasi masyarakat untuk mengenali kehendak masyarakat. Ketiga, entitas legislasi itu sendiri baik proses maupun mekanismenya.

"Itulah yang harus ditempuh. Sehingga mahasiswa sesuai haknya bisa menyuarakan aspirasi yang disampaikan secara produktif, konstruktif, dengan cara-cara ke-Indonesia-an yang santun. Menjadi tanggungjawab generasi muda untuk melakukan perbaikan ke depan tidak hanya dalam bidang legislasi, kebijakan nasional, tapi juga bidang-bidang lainnya. Oleh karena itu Empat PIlar MPR menjadi penting karena legislasi tidak bisa keluar dari track ideologi, konstitusi, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/