Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
8 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah... KPU Nyatakan Hanura Kubu OSO Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Pemilu 2019

Sah... KPU Nyatakan Hanura Kubu OSO Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Pemilu 2019
Istimewa.
Minggu, 28 Januari 2018 22:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum  melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Hanura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dimiliki kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Minggu (28/1/2018).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan Hanura telah memenuhi tiga syarat verifikasi faktual.

Tiga indikator yang manjadi syarat dalam verifiksi partai politik itu, kata Hasyim, adalah kepengurusan inti, kantor domisili partai dan keterwakilan perempuan.

"Setelah kami cek, maka hasil verifikasi faktual dalam tiga hal ini memenuhi syarat," tutur Hasyim di kantor Partai Hanura, The City Tower, Jakarta.

Kepengurusan inti Partai Hanura sempat pecah menjadi dua setelah kubu OSO dan kubu Sudding saling pecat. Konflik mengemuka setelah musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Hanura kubu Sudding mengangkat Daryatmo menjadi Ketua Umum menggantikan OSO.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto telah memerintahkan kedua kubu untuk bersatu. Namun OSO masih tidak mengakui Sudding sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura.

Saat verifikasi, OSO mengklaim tidak ada lagi perpecahan di tubuh partainya. Hasyim juga mengatakan KPU hanya mengakui SK dari Kemenkumham sebagai dasar verifikasi.

KPU melaksanakan tahapan verifikasi faktual berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR beberapa hari lalu.

KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/