Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Lecehkan Bocah 5 Tahun Menggunakan Jari Tangan, Warga Seberida Inhu Diangkut Polisi

Lecehkan Bocah 5 Tahun Menggunakan Jari Tangan, Warga Seberida Inhu Diangkut Polisi
ilustrasi
Jum'at, 19 Januari 2018 18:47 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Lagi-lagi, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kali ini korbannya bocah 5 tahun, sebut saja nama Bulan (bukan nama sebenarnya).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Seberida itu, dilecehkan oleh pelaku berinisial, ED (35) yang tidak lain adalah tetangga korban.

"Kasus itu terjadi pada, Sabtu (13/1/2017) sekira pukul 15.30 WIB, dan baru dilaporkan oleh orangtuaa korban pada, Kamis (18/1/2017)," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Juat (19/1/2018) via pesan elektroniknya.

Dari laporan yang disampaikan orangtua korban, kejadian itu terungkap pada, Rabu (17/1/2018), setelah ibu kandung korban melihat ada yang mencurigakan pada diri anak perempuannya.

"Saat itu, ibu korban tengan menonton televisi bersama Bulan. Entah mengpa, ibu korban melihat anak perempuannya itu berkeringat, sambil memegang kemaluannya. Dan saat ditanyakan, Bulan mengaku bahwa kemaluannya ditusuk dengan tangan oleh ED (tersangka-red)," tutur Juraidi.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban marah dan memberitahukan hal itu pada suaminya. "Atas hal itu, kedua orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seberida," terang Juraidi.

Atas laporan tersebut sambung Juraidi, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka ED. Alhasil, petugas mengamankan tersangka saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dan berdasarkan introgasi yang kita lakukan, tersangka ED akhirnya mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, tersngka dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Juraidi.(Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/