Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
24 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
5
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waketum: Pergantian Ketum Hanura Harus Melalui Munaslub

Waketum: Pergantian Ketum Hanura Harus Melalui Munaslub
Istimewa.
Senin, 15 Januari 2018 13:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan pergantian ketua umum tidak bisa dilakukan melalui rapat yang hanya dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah tetapi berdasarkan AD/ART dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

"Yang namanya pemilihan ketua umum, yang saya tahu di AD/ART itu lewat Munaslub. Bukan lewat kumpul-kumpul," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Gede Pasek di Jakarta, Senin (15/1).

Sebelumnya di tempat lain juga ada pertemuan dipimpin Sekretaris Jenderal Hanura Syarifudin Sudding dan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan menunjuk Plt Ketum Daryatmo dan disebutkan akan mempersiapan munaslub.

Rapat yang diklaim dihadiri sejumlah senior partai antara lain; Dewan Pembina Partai Wiranto, Ketua Dewan Penasihat Subagyo HS, Waketum Nurdin Tampubolon, Wisnu Dewanto, Dariyatmo dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding.

"Atas kesepakatan rapat tadi, menunjuk saya sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura," kata Daryatmo.

Lebih lanjut Gede Pasek menegaskan bahwa yang bisa mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum sesuai dengan AD/ART yakni melalui forum Munas atau Munaslub.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/