Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Fraksi PKB Setuju, Cak Imin Minta Sejumlah Poin UU Ormas Harus Segera Direvisi

Meski Fraksi PKB Setuju, Cak Imin Minta Sejumlah Poin UU Ormas Harus Segera Direvisi
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar saat membuka bazar HUT F-KB DPR ke 18. (Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 25 Oktober 2017 18:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meskipun kemarin pada rapat Paripurna Perpu Ormas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima dengan syarat. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menilai beberap poin Undang-Undang Oraganisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru saja disahkan DPR harus diperbaiki.

Hal ini diungkapkan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskanda biasa dipanggil "Cak Imin" usai memberi sambutan pembukaan bazar dalam rangka HUT Fraksi PKB ke 18 di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/10/2017).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah setuju dengan adanya Perppu itu, tetapi menurutnya ada beberapa poin yang harus direvisi.

“Ya memang sejak awal kita menyampaikan kepada pemerintah melalu Sekertariat Negara Pratikno bahwa kita setuju, tetapi harus segera di revisi,” kata Cak Imin.

Cak Imin juga menjelaskan, poin-poin yang harus segera direvisi yakni mengenai hal-hal rawan nantinya akan dimanfaatkan untuk sebuah kepentingan yang tidak jelas.

"Kita harus berpikir panjang, kalo ada rezim baik kayak sekarang tidak apa-apa, tapi kalo rezim tidak baik nanti bisa menjadi masalah mengancam demokrasi," jelasnya.

Untuk itu kata Cak Imin, Pemerintah dalam menangkal radikalisme dan fundamentalisme kebutuhannya sudah ada, tinggal dijalankan dan nantinya agar jangan sampai mengganggu demokrasi Indonesia.

DPR mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.

Hasil votting tersebut menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.

Sebagai informasi pada Sidang Paripurna, Selasa kemarin, DPR RI resmi mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/