Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
4 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
4 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
4 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara
Istimewa.
Selasa, 12 September 2017 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendapat sorotan tajam dari politisi Partai Golkar, m. Misbakhun soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabarnya, Ketua KPK meminta agar BPK tidak membeberkan temuan dana sebesar Rp 185 juta ke publik. Padahal, uang ratusan juta itu adalah uang negara dan harus diperjelas secara rinci.

"Pak agus katanya sudah Whats Apps ke pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar temuan ini tidak diumbar Rp185 juta ini gimana maksudnya," kata Misbakhun saat menggelar Raker dengan Anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/9).

Tak hanya meminta penjelasan, Misbakhun juga meminta kepada Agus Rahardjo agar mengembalikan juang tersebut. Selain itu, BPK juga telah memerintahkan KPK agar uang tersebut segera dikembalikan ke negara.

"Yaitu mengenai pemberian bantuan hukum kepada pimpinan KPK sebelumnya, keputusan BPK saat itu kan sudah jelas, Rp185 juta ini harus dikembalikan dalam 60 hari kerja,” jelasnya.

"Sampai sekarang BPK belum pernah mengatakan itu sudah dikembalikan,” ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/