Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: Jangan Sampai Kepala Desa Tertangkap Gara-gara Dana Desa!

DPD RI: Jangan Sampai Kepala Desa Tertangkap Gara-gara Dana Desa!
Istimewa.
Selasa, 05 September 2017 22:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tahun keempat paska diberlakukan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan bergulirnya dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah menuai banyak penyelewengan di lapangan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I mengenai Evaluasi Undang-Undang Desa dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kementerian Bappenas, kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi, di Senayan Jakarta. Selasa (5/9).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan, kasus ini menjadi alarm bahaya bagi desa, dan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada desa bahwa mereka tidak mampu mengelola dana desa. Masih menurut Muqowam yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini, regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

"Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut, satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa tapi para Kepala Desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa," jelas Muqowam.

Masih menurut Senator Jawa Tengah tersebut diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Komite I meminta Kementerian dan Lembaga terkait saling instropeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.

"Saat ini kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu, meskipun ada satgas pengawas dana desa nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap," lanjutnya.

Taufik Madjid Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kementerian Desa dan PDTT, memaparkan pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang.

Sampai saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat dari tahun 2015 sebanyak 20,7 Triliiun, tahun 2016 menjadi 46,9 Triliun, dan tahun 2017 naik signifikan menjadi 60 Triliun yang didistribusikan ke 74910 desa.

"Filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, ketimpangan kemiskinan, dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk pengawasan besama Kemendagri, KPK, Kemenkeu mewajibkan bagi desa mengumumkan di tempat-tempat umum besaran APBDes dan digunakan untuk apa saja, sehingga akses bagi warga desa menjadi pengawas penggunanan dana desa," jelasnya.

Irjen Pol Ari Dono Sukmanto Kabareskrim Polri menejlaskan dalam RDP tersebut bahwa dalam penegakan hukum sudah menyiapkan 2.700 orang penyidik untuk penanganan korupsi di daerah dan semenjak adanya kebijakan Operasi Tangkap Tangan(OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa masuk penjara saat ini.

"Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran," tegasnya.

Iskandar Novianto Dirjen BPKP menjelaskan bahwa BPKP sudah membuat aplikasi bekerjasama dengan Kemendagri dan pada 6 november 2015 terbit surat edaran Kemendagri mengenai Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) diberlakukan di seluruh desa, dan pada tahun 2017 ini Presiden minta 100% desa sudah bisa menggunakan (Siskudes).

"Kemudahan dari segi aplikasi dan pengendalian pengawsan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membiuat laporan keuangan terkait dana desa," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/