Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
24 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
23 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: Ada Pelanggaran HAM oleh KPK

DPR: Ada Pelanggaran HAM oleh KPK
Istimewa.
Kamis, 24 Agustus 2017 21:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kedatangan pengacara mantan Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam RDPU Pansus Angket KPK adalah ingin menyampaikan mengenai sejumlah hal yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh KPK terhadap seorang klien dari pengacara tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/08/2017).

"Apa yang disampaikan dalam rapat tadi, menurut kami adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK. Dimana hak yang melekat pada seseorang telah diabaikan semuanya," ucap Taufiqulhadi.

Ia juga menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kasus klien dari pengacara itu, yakni dimana keberadaan hak seseorang, tidak diindahkan selama dalam pemeriksaan oleh KPK.

"Didalam ketentuan yang telah kita tandatangani tentang hak asasi manusia, pada diri seseorang itu melekat haknya untuk diberikan pengacara ketika mengalami masalah hukum, agar dia terlindungi segala haknya. Hal itu tidak dilaksanakan sama sekali oleh KPK, seperti yang telah disampaikan oleh tim pengacara yang datang tersebut," ujarnya.

Pansus Angket KPK menyarankan agar tim pengacara mantan Bupati Sabu Raijua itu mengajukan banding apabila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, seperti adanya hal-hal yang tidak patut dilakukan dan merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

"Persoalan yang termasuk dalam conflict of interest dalam kasus tersebut, juga harus dilaporkan kepada pihak KPK. Ada juga hal lain yang menurut KPK bahwa apa yang dilakukan KPK merupakan Standard of Prosedure (SOP), tetapi sebenarnya adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang harus dilaporkan kepada polisi," ungkap taufiqulhadi.

"Biar semuanya menjadi jelas, dan masyarakat juga mengetahui permasalahan yang ada didalam KPK. Itulah yang ingin diluruskan oleh Pansus Angket KPK DPR,” tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/