Home  /  Berita  /  Politik

Perppu No 2 Tahun 2017 Terbit, Kemenkumham dan Kemendagri Punya Kewenangan Bubarkan Ormas

Perppu No 2 Tahun 2017 Terbit, Kemenkumham dan Kemendagri Punya Kewenangan Bubarkan Ormas
Menkopolhukam Wiranto. (merdeka.com)
Rabu, 12 Juli 2017 15:51 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan. Perppu yang memperbaharui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tersebut memberikan kewenangan kepada Kemenkumham dan Kemendagri membubarkan Ormas.

''Yang mengeluarkan nanti di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagian nanti di Kementerian Dalam Negeri?,'' kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, di kantornya, Rabu (12/6).

?Wiranto menjelaskan, pemberian izin maupun pencabutan tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah termasuk Perppu yang baru diterbitkan.

Dengan adanya Perppu ini diharapkan setiap ormas yang sudah ada dan akan meminta izin bisa mengikuti dan sesuai dengan landasan Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Perppu ini, kata Wiranto, merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa menjamin bagaimana memberdayakan ormas. Jika memang terdapat ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku setelah diberikan izin berdiri, maka Kemenkumham dan Kemendagri bisa menindak tegas ormas tersebut.

''Maka kita keluarkan Perppu ini untuk memberikan payung hukum sehingga ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan dapat mengambil langkah lebih tegas, lebih nyata,'' kata Wiranto.

?Menurutnya, pencabutan izin ormas juga mekanismenya akan berubah. Namun, perubahan ini belum bisa didetilkan sekarang karena harus dibahas di lembaga yang bersangkutan.

Meski demikian, dengan Perppu ini maka pencabutan izin atas ormas akan lebih mudah, ketika pemerintah tahu ormas yang bersangkutan bertolak belakang dengan ideologi bangsa.

Wiranto menambahkan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sudah tidak memadai untuk mengatur aktivitas ormas di Indonesia. Sehingga, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013.

Wiranto menjelaskan, substansi UU Ormas baik dari segi norma, larangan dan sanksi tidak lagi memadai untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas-ormas. Dia mengklaim Perppu tersebut merupakan penguatan dari UU Ormas.

"Mekanismenya jelas berubah ya kalau enggak berubah buat apa diperkuat untuk apa ada perubahan? Namanya saja perubahan dari UU pasti ada perubahan. Karena UU yang ada tidak memadai untuk melakukan pembinaan pemberdayaan," katanya.

Menurutnya, ada dua pokok masalah yang tidak disebutkan dalam UU Ormas, yaitu asas hukum administrasi contrario actus dan beberapa paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

''Perppu ini kan merupakan payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin bagaimana memberdayakan ormas,'' terangnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id dan merdeka.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/