Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bila Ada Sekolah Jual-Beli Kursi, Masyarakat Diminta Laporkan Langsung ke Kemendikbud

Bila Ada Sekolah Jual-Beli Kursi, Masyarakat Diminta Laporkan Langsung ke Kemendikbud
Sejumlah orangtua mengantarkan anaknya pada hari hari pertama masuk sekolah. (tribunnews.com)
Rabu, 12 Juli 2017 08:26 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto meminta kepala daerah memecat kepala sekolah negeri yang melakukan jual beli bangku dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

''Sanski paling berat pecat, oknum yang melakukan dinonaktifkan," kata Daryanto di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan langsung ke Kemendikbud melalui saluran yang tersedia.

Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan jual beli kursi tidak dibenarkan.

Praktik jual beli kursi kerap terjadi apabila ada orangtua yang menitipkan anaknya sebagai cadangan di suatu sekolah.

''Jual beli kursi tak dibenarkan. Kalau ada kursi kosong misalnya pendaftaran ulang tak mendaftar tolong yang didahulukan urutan selanjutnya,'' ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah memang memberi kewenangan pada daerah untuk menindaklanjuti Permendikbud sesuai kondisi masing-masing.

Sebab, katanya, bila aturan Kemendikbud dibuat kaku, maka akan menrugikan peserta didik.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/