Bila Ada Sekolah Jual-Beli Kursi, Masyarakat Diminta Laporkan Langsung ke Kemendikbud
''Sanski paling berat pecat, oknum yang melakukan dinonaktifkan," kata Daryanto di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan langsung ke Kemendikbud melalui saluran yang tersedia.
Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.
Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan jual beli kursi tidak dibenarkan.
Praktik jual beli kursi kerap terjadi apabila ada orangtua yang menitipkan anaknya sebagai cadangan di suatu sekolah.
''Jual beli kursi tak dibenarkan. Kalau ada kursi kosong misalnya pendaftaran ulang tak mendaftar tolong yang didahulukan urutan selanjutnya,'' ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah memang memberi kewenangan pada daerah untuk menindaklanjuti Permendikbud sesuai kondisi masing-masing.
Sebab, katanya, bila aturan Kemendikbud dibuat kaku, maka akan menrugikan peserta didik.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Pendidikan |