Home  /  Berita  /  Politik

DPRD Padang Setuju Erisman Diberhentikan Sebagai Ketua, Sekarang Tunggu Persetujuan Gubernur

DPRD Padang Setuju Erisman Diberhentikan Sebagai Ketua, Sekarang Tunggu Persetujuan Gubernur
Rapat paripurna DPRD Padang terkait pembacaan keputusan dewan tentang pemberhentian Ketua DPRD Padang.
Senin, 05 Juni 2017 18:52 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Perjuangan Erisman mempertahankan jabatan Ketua DPRD Padang harus berakhir. Pasalnya, melalui Sidang Paripurna DPRD Padang, Senin (5/6/2017), Erisman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Padang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan.

Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Padang tertuang dalam surat keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang pemberhentian ketua DPRD Kota Padang yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.

Selanjutnya, keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai ketua DPRD Padang.

Ali Basar menambahkan, Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Padang sampai usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar.

"Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman," jelas Ali Basar.

Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Padang berawal dari kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padag dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/