Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
12 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
12 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
12 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wacana Pembubaran Dianggap Nyeleneh, BPH Migas Dilindungi Keputusan MK

Wacana Pembubaran Dianggap Nyeleneh, BPH Migas Dilindungi Keputusan MK
Ilustrasi. (net)
Jum'at, 02 Juni 2017 02:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan badan tersebut merupakan institusi konstitusional yang artinya tidak bisa dibubarkan. Ini sekaligus mematahkan wacana nyeleneh DPR yang akan membubarkan BPH Migas.

DPR RI menggagaskan BPH Migas  akan dilebur di bawah manejemen PT Pertamina (Persero). Hal ini bertujuan untuk mengatur penghiliran migas di Indonesia, termasuk perusahaan tersebut.

Saat ini, DPR tengah merancang revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Kepala BPH Migas Fasrullah Asa mengatakan Keputusan MK no.65/2012 menyatakan, BPH Migas merupakan institusi konstitusional yang dibentuk secara sistematis dan berdasarkan produk hukum. 

"Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa mengagalkan, mencabut, atau peninjauan kembali," kata Fanshurullah di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

BPH Migas dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.67/2002 dan Keputusan Presiden no.86/2002. Badan ini bersifat independen dan langsung berkoordinasi dengan Presiden untuk mengatur penghiliran migas dalam negeri. 

Fasrullah mengatakan Undang-undang Migas no. 21/2001 menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 agar tercipta iklim bisnis yang sehat. BPH Migas murapakan pengontrol yang diibaratkan 'wasit' di lapangan untuk mengawasi para pemain, termasuk Pertamina. 

"Jika dilebur ke Pertamina, berarti Pertamina adalah pemain dan wasit dalam satu pertandingan," katanya. 

Menurutnya, BPH Migas mempunyai peran penting dalam mengontrol penghiliran, saat ini. Jika BPH Migas dibubarkan, menurutnya, merupakan kemunduran dalam iklim investasi dunia migas. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/