Wacana Pembubaran Dianggap Nyeleneh, BPH Migas Dilindungi Keputusan MK
Penulis: Muslikhin Effendy
DPR RI menggagaskan BPH Migas akan dilebur di bawah manejemen PT Pertamina (Persero). Hal ini bertujuan untuk mengatur penghiliran migas di Indonesia, termasuk perusahaan tersebut.
Saat ini, DPR tengah merancang revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala BPH Migas Fasrullah Asa mengatakan Keputusan MK no.65/2012 menyatakan, BPH Migas merupakan institusi konstitusional yang dibentuk secara sistematis dan berdasarkan produk hukum.
"Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa mengagalkan, mencabut, atau peninjauan kembali," kata Fanshurullah di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
BPH Migas dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.67/2002 dan Keputusan Presiden no.86/2002. Badan ini bersifat independen dan langsung berkoordinasi dengan Presiden untuk mengatur penghiliran migas dalam negeri.
Fasrullah mengatakan Undang-undang Migas no. 21/2001 menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 agar tercipta iklim bisnis yang sehat. BPH Migas murapakan pengontrol yang diibaratkan 'wasit' di lapangan untuk mengawasi para pemain, termasuk Pertamina.
"Jika dilebur ke Pertamina, berarti Pertamina adalah pemain dan wasit dalam satu pertandingan," katanya.
Menurutnya, BPH Migas mempunyai peran penting dalam mengontrol penghiliran, saat ini. Jika BPH Migas dibubarkan, menurutnya, merupakan kemunduran dalam iklim investasi dunia migas. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Politik |