Home  /  Berita  /  GoNews Group

Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Kutuk Keras Aksi Kekerasan Oknum Pegawai KemenPUPR terhadap Jurnalis RMOL

Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Kutuk Keras Aksi Kekerasan Oknum Pegawai KemenPUPR terhadap Jurnalis RMOL
Romdoni Setiawan. (dok. Pribadi)
Rabu, 31 Mei 2017 20:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinatoriat wartawan parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler KementerianPUPR terhadap seorang jurnalis media Rakyat Merdeka Online (RMOL), Rabu (31/5/2017).

Pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut diduga telah melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap Bunaita Fauzi Arubone saat meliput kegiatan menteri pupr di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu, korban bukan hanya menderita luka secara fisik tetapi juga mengalami trauma. "Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum," ungkap Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdony Setiawan, melalui siaran persnya.

Pasalnya kata dia, tugas dan tanggung jawab para Jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Terkait kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat melakukan tugas , Koordinatoriat Wartawan Parlemen menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

2. Meminta kepada aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.

3. Meminta kepada aparat kepolisian menjamin dan melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

4. Menghimbau kepada rekan jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, dan memilah sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat serta berdampak positif bagi masyarakat banyak. Kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi publik. Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat sehingga merugikan publik.

"Stop kekerasan terhadap jurnalis," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/