Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pelantikan OSO Sah dan Tak Bisa Dibubarkan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pelantikan OSO Sah dan Tak Bisa Dibubarkan
GoNews.co/Muslikhin.
Senin, 29 Mei 2017 18:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sah.

Hal itu ia ungkapkan usai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI Pada Masa Kekinian" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2017).

"Saya sudah berulangkali mengatakan, bahwa pelantikan tersebut tidak ada masalah. Karena juga tidak menyalahi UU. Kalau ada yang mempermasalahkan dan menggugat ke PTUN, itu saya rasa salah sasaran," ujarnya.

Saat ditanya soal rangkap jabatan OSO sebagai ketua DPD dan juga wakil ketua MPR, Margarito kembali mengungkapkan bahwa hal itu tidak bermasalah dan sah-sah saja.

"Secara tata negara rangkap jabatan itu bermasalah. Ini MPR organ tersendiri, DPD organ tersendiri, DPR organ tersendiri. Ketiganya memiliki fungsi tersendiri karena itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang sama," tukasnya.

Namun dirinya berharap, agar OSO segera mengundurkan diri dari MPR. "Kalau tidak pimpinan MPR harus mengambil agar tidak ada pimpinan yang merangkap jabatan sebagai ketua DPD," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Darmayanti Lubis meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam polemik kepemimpinan para senator.

Pasalnya menurut dia, polemik tersebut sesungguhnya hanyalah polemik yang dibuat-buat agar DPD menjadi gaduh.

"Apakah ini pantas dijadikan polemik ataukah sebetulnya memang dibuat-buat polemiknya sehingga kelihatan lebih seru," katanya.

Salah satu akar permasalahan dari kisruh DPD adalah perihal masa jabatan pimpinan yang 5 tahun menjadi 2,5 tahu. Dimana mantan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad tak terima jika kepemimpinan nya hanya 2,5 tahun.

Darmayanti pun mempertanyakan apakah polemik yang sengaja dibuat oleh Farouk Muhammad Cs itu sangat pantas atau tidak. Sebab, pada dasarnya, saat periode pertama, Farouk Muhammad lah yang menggagas bahwa masa kepemimpinan pimpinan para senator harusnya hanya 2,5 tahun. Namun anehnya saat menjabat, Farouk malah ogah turun tahta.

"Kalau cerita 2,5 tahun, itu memang sejak awal sejak periode pertama saya jadi anggota DPD memang sudah dirasakan. Siapa komandonya ya Pak Farouk. Ini jujur aja saya Pak Farouk komando yang 2,5 tahun dulu. Beliau yang memimpin pasukan itu," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/