Home  /  Berita  /  GoNews Group

Abon Sapi Pun Dioplos, Campurannya Daging . . . .

Abon Sapi Pun Dioplos, Campurannya Daging . . . .
Aparat membongkar produksi abon sapi oplosan. (kompas.com)
Selasa, 16 Mei 2017 23:21 WIB
SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan berhasil membongkar produksi abon sapi oplosan, Selasa (16/5/2017).

Abon oplosan yang diproduksi di Jalan Sopoyono, RT 1 RW 6 Kelurahan Panjangjiwo, Surabaya tersebut, diduga menggunakan bahan baku campuran serta tidak memiliki izin kesehatan.

Bahkan tempat produksi tersebut tidak mempunyai plakat yang menunjukkan tempat usaha. Ironisnya, dalam usaha rumah tangga ini terlihat kumuh dan tak beraturan.

''Abon dalam kemasan juga mempunyai lima nama merk, antara lain Abon Sapi Kupu, Kepala Sapi, Gudang Sapi, Kelinci dan Seriti,'' kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Shinto menjelaskan, produksi abon tersebut sudah berjalan 10 tahun. Sedangkan pengolahan bahan untuk abon ternyata tidak menggunakan daging sapi saja, tetapi juga ditambah dengan daging ayam.

''Prosentasenya 60 persen daging ayam, 40 persen daging sapi,'' lanjut Shinto.

Dalam sekali produksi bisa mencapai 30 sampai 40 karton. Setiap karton berisi 10 kg abon dengan keuntungan per karton, lebih dari Rp 100 ribu.

''Jadi, kalau dihitung keuntungan perhari bisa mencapai tiga sampai empat juta,'' tandas Shinto.

Sebelumnya, untuk memasuki rumah produksi, polisi sempat mengalami kesulitan. Saiful (33), selaku penanggungjawab rumah produksi abon, tak mau membukakan gerbang.

''Anggota saya sebelumnya tidak diizinkan masuk ke rumah produksi. Sampai akhirnya kita meminta bantuan Ketua RT setempat untuk negosiasi. Akhirnya diizinkan masuk sekitar pukul 12.30 WIB,'' tambahnya.

Dari keterangan Saiful, rumah produksi yang sudah berjalan selama 10 tahun ini milik Budi Kurniawan yang tinggal di perumahan elite Citra Land.

''Saya hanya sebagai penanggungjawab produksi saja. Untuk pemesanan semua melalui Pak Budi. Selama ini pengiriman hanya di luar pulau, NTT, Samarinda, Palangkaraya dan Balikpapan,'' terang Saiful.

Ditanya berapa jumlah karyawan dan upah yang didapat, Saiful mengatakan ada 15 karyawan termasuk driver. ''Jumlah karyawan semuanya ada 15 orang. Perhari, setiap karyawan dibayar Rp50 ribu,'' tegas Saiful.

Saat ini, kecurangan produksi abon yang ditemukan Tim Satgas Pangan, selain tak berijin dan tanpa ada BPPOM, abon sapi yang dijual di masyarakat luar pulau bahan bakunya lebih banyak daging ayam ketimbang daging sapi.

''Perbandingan campuran bahan dasarnya 60;40. Yang 60 persen daging ayam dan 40 persennya daging sapi. Ini jelas melanggar undang-undang konsumen. Bahkan berat bersih isi yang seharusnya 100 gram hanya hanya diisi 85 gram. Kami terus kembangkan kasus ini,'' kata Shinto menambahakan.

Untuk pemilik, tambah Sinto, akan dijerat undang-undang berlapis antara lain undang-undang pangan, undang-undang perindustri, undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/