Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Unimed Ditangkap Polisi

Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Unimed Ditangkap Polisi
BP, mahasiswa Unimed yang diduga menghina Nabi Muhammad. (tribunnews.com)
Rabu, 17 Mei 2017 08:09 WIB
MEDAN - Seorang mahasiswa Universitas Medan (Unimed) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menghina Nabi Muhammad melalui media sosial.

Mahasiswa berinisial BP itu diciduk polisi di salah satu rumah kost di Jl Pancing, Medan Estate, Selasa (16/5).

''Sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa,'' kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Selasa (16/5).

BP dilaporkan karena telah menistakan agama Islam melalui akunnya di Facebook.

Pada akun Facebook miliknya, dia memposting kalimat-kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Saat ini, postingan tersebut tidak lagi ditemukan di akun Facebooknya. Namun, cuplikan layar dari tulisan itu telah ramai beredar di media sosial dan menghebohkan netizen.

Belum lama ini, Polrestabes Medan juga telah meringkus seorang pengusaha, Anthony Hutapea (61 tahun).

Dia juga diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook miliknya.

Anthony pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan kasus ini masih berproses di Polrestabes Medan hingga saat ini.***   

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/