Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Vaksin Palsu, Pasutri Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kasus Vaksin Palsu, Pasutri Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi. (lp6c)
Minggu, 19 Maret 2017 11:04 WIB
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kurungan penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016. Dua terdakwa merupakan pasangan suami istri (pasutri).

''Terdakwa yang telah divonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya,'' kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017), seperti dikutip dari liputan6.com.

Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp100 juta, sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

''Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya,'' kata Suwarsa.

Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.

Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.

Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

''Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama,'' kata dia.

Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa kasus vaksin palsu lainnya akan bergulir mulai Senin 20 Maret 2017.

''Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan,'' kata dia.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/