Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Belum Umumkan Tersangka Pungli Rp6,13 Miliar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Ini Alasannya

Polisi Belum Umumkan Tersangka Pungli Rp6,13 Miliar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Ini Alasannya
Kapolda Kaltim Ispektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti dugaan pungli berupa uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp6,13 miliar, Sabtu (18/3/2017). (temp.co)
Minggu, 19 Maret 2017 08:47 WIB
JAKARTA - Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan praktik pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Kaltim, dengan jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp6,13 miliar.

Dikutip dari tempo.co, terkait kasus ini polisi sudah memeriksa 25 saksi, namun belum mengumumkan tersangkanya.

''Bahkan dengan alasan yang sangat-sangat teknis, tersangkanya sudah ada dan beberapa hari mendatang akan kita rilis,'' kata Wakil Kepolisian Daerah Kaltim, Brigadir Jenderal Mulyana, saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya, di Aula Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017.

Polisi berjanji akan segera merilis tersangka kasus dugaan pungli dengan total barang bukti sebesar Rp6,1 miliar itu jika pelaku sudah berhasil diamankan.

''Manakala sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah ada ditangan kita, akan segera kita rilis,'' kata Mulyana.

Saat ini penyidik kata dia masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Ini kata dia untuk menguatkan jika memang dimungkinkan merilis tersangka dibalik dugaan pungutan liar di Samarinda.

''Kita belum bisa rilis demi kepentingan dan penyidikan secara lanjut terhadap perkembangan kasus ini,'' ujar Mulyana.

Meski tak mengungkap identitas calon tersangka yang dimaksud, Mulyana menyatakan calon tersangka merupakan bagian dari 25 orang yang sudah diperiksa polisi.

Seperti diketahui, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang merupakan salah seorang terperiksa. Wali Kota Samarinda diperiksa berkaitan dengan terbitnya surat keputusan yang dijadikan payung hukum adanya pungutan kepada setiap truk yang keluar dari pelabuhan peti kemas.

Pungutan ini juga menjadi temuan Bareskrim Mabes Polri saat meninjau ke pelabuhan. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/