Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tingkatkan Kinerja, DPRD Padang Rombak Struktur Bapemperda dan Badan Kehormatan

Tingkatkan Kinerja, DPRD Padang Rombak Struktur Bapemperda dan Badan Kehormatan
Sekretaris DPRD Padang, Ali Basar menyerahkan Surat Ketetapan Struktur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang kepada Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal, pada saat Rapat Paripurna Internal DPRD Kot
Senin, 13 Maret 2017 08:33 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Memasuki tahun ketiga anggota DPRD Padang periode 2014-2019, berkomitmen meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Meski hal yang biasa, perombakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) dijadikan momentum dalam menjalankan salah satu tupoksi sebagai pembuat legislasi.

Pada Rapat Paripurna internal, Selasa (7/3/2017), DPRD Padang melakukan perombakan struktur Bapemperda dan BK untuk melengkapi struktur alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah ditetapkan bulan lalu. Paripurna Internal DPRD Padang terkait pembentukan Bapemperda dan BK dipimpin Wakil Ketua, Asrizal. Sesuai tata tertib DPRD Padang, dalam proses pemilihan struktu Bapemperda dan BK, sembilan fraksi mengusulkan nama anggota fraksi untuk dipilih menjadi Ketua Bapemperda dan Ketua BK. Setelah melalui proses pemilihan yang alot, akhirnya terpilih Hadison dari Fraksi PKS sebagai Ketua Bapemperda dan Amril Amin.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/11032017/gosumbarcom_vhxtv_162.jpgWakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menerima Surat Ketetapan Struktur Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang yang diserahkan Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.

Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar menyampaikan penetapan struktur Bapemperda dan BK DPRD Kota Padang sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang revisi ketiga masa sidang I Tahun 2017. Ali Basar menjelaskan, Bapemperda dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Pembentukan Bapemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Sementara untuk jumlah, anggota Bapemperda sebanyak 12 orang yang dipilih oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Dengan masa tugas pimpinan dan anggota Bapemperda paling lama dua setengah tahun.

''Struktur Bapemperda tersebut dituangkan dalam Lampiran Keputusan DPRD Kota Padang, Nomor 03 Tahun 2017 yang berdasarkan hasil musyawarah Bapemperda hari Selasa pukul 10.00 Wib tanggal 7 Maret 2017,"ujar Ali Basar.

Wakil Ketua DPRD Padang mengatakan Bapemperda merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi sebagai pintu gerbang dari dikeluarkannya Perda. Prosesnya, sebelum menjadi Perda, Rancangan Perda (Raperda) terlebih dulu digodok untuk kemudian dikaji secara mendalam di Bapemperda.

''Fungsinya yang jelas berkaitan dengan undang-undang dan lain sebagainya, Raperda yang dibahas nantinya menjadi keputusan Bapemperda dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilanjutkan di Panitia Khusus (Pansus),'' jelas politisi Partai Golkar ini.

Disebutkan, di tahun 2016 lalu Bapemperda masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Salah satunya berkaitan Ranperda Kepariwisataan usulan Komisi IV belum bisa ditetapkan sebab harus disesuaikan lebih dahulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah tahun 2017 hingga 2022.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/11032017/gosumbarcom_dxj4w_161.jpgSuasana proses pemilihan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang di ruangan utama DPRD Kota Padang.

Ketua Bapemperda, Hadison mengatakan guna meningkatkan perda inisiatif, DPRD Padang akan banyak menyerap masukan dari masyarakat. Diakuinya, sebelum ini di Bapemperda hanya menerima masukan dari komisi-komisi. Masing-masing komisi mengusulkan dua sampai empat ranperda yang kemudian dibuat naskah akamediknya oleh Bapemperda.

Struktur lengkap Bapemperda tersebut yakni Ketua Bapemperda Kota Padang dan Miswar Jambak sebagai Wakil Ketua. Sementara Ali Basar sebagai Sekretaris bukan Anggota diikuti oleh Muzni Zen, Delma Putra, Faisal Nasir, Helmi Moesim, Surya Jufri Bitel, Zaharman, Amrizal Hadi, Nila Kartika dan Wismar Panjaitan.

Pada rapat paripurna internal, Selasa (7/3/3017), DPRD Kota Padang juga telah merombak struktur Badan Kehormatan (BK). Amril Amin dipercaya sebagai Ketua BK menggantikan ketua terdahulu. Sebagai Ketua BK, anggota Fraksi PAN ini berkomitmen akan merumuskan konsep kerja BK agar lebih solid.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/11032017/gosumbarcom_yneud_160.jpgKetua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang, Amril Amin (kanan) melakukan salam komando dengan dua anggota DPRD Padang, Osman Ayub (kiri) dan Fakhri Bahar (tengah).

Amril Amin mengatakan dalam memproses setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan kerja BK, dirinya bersama anggota BK lainnya terlebih dahulu melakukan validasi terhadap laporan tersebut. Dia berharap setiap anggota dewan bisa meningkatkan disiplin dengan mentaati tata tertib (tatib) yang ada. Karena, lembaga ini rentan dengan isu, tapi harus tetap objektif menyikapinya.

''Prinsipnya, BK akan bekerja objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapapun,'' jelas pria bertubuh gempal ini.

Struktur BK pada priode 2017 hingga 2019, ditetapkan Amril Amin sebagai Ketua Badan Kehormatan, Wakil Badan kehormatan Yulisman, dan Anggota Muharlion, Yendril dan Jumadi.(adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/