Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Revisi UU MD3 Terbatas Tak Libatkan DPD RI

Revisi UU MD3 Terbatas Tak Libatkan DPD RI
Diskusi Publik DPD RI dengan Wartawan Press Room. (GoNews.co)
Rabu, 01 Maret 2017 16:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak libatkan DPD langgar konstitusi. Hal tersebut tertuang dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu(1/3/2017).

Hadir menjadi narasumber Afnan Hadikusumo (Ketua PPUU DPD RI), Refly Harun Pengamat Hukum Tata Negara, Hendrawan Supratikno Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP.

"Secara remi kami DPD menyampaikan bahwa pertama alangkah baiknya jika DPR ikut melibatkan DPD dalam proses-proses pembahasan maupun revisi dalam pembahasan UU dengan kepentingan daerah maupun kepentingan kita," ujar Afnan Hadikusumo.

Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi tersebut hanya dilakukan terbatas, dan revisi UU MD3 yang sudah disahkan Desember lalu itu hanya untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR, sehingga jumlah pimpinan di masing-masing lembaga itu menjadi enam untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Padahal, lanjut Afnan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan agar DPR RI melibatkan DPD RI dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang. Dan putusan itu harus dilaksanakan oleh DPR RI. "Keputusan MK itu kan harus dijalankan," lanjut Afnan.

Senada dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menyatakan bahwa seharusnya DPR menyertakan DPD dalam merevisi UU MD3.

"Putusan MK saja tidak ditaati mau keputusan siapa lagi, sesuai UUD 1945 pasal 22d harusnya DPR ikutkan DPD, bisa disebut cacat formil karena harusnya tripartit dalam konteks pasal 22d," tegasnya.

Lanjutnya dalam membuat UU MD3 yang benar-benar utuh dan menyeluruh tidak bisa tambal sulam harus dibuat dengan paradigma yang benar.

"Kerangka harus benar dulu yaitu dijauhkan dari konstelasi politik saat ini dan revisi tersebut diberlakukan untuk periode kedepan," kata Refli Harun.

Senator DIY Afnan Hadikusumo mempertanyakan kenapa perubahannya hanya sebatas itu (penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR) sementara tentang kewenangan DPD itu tidak pernah dimasukan.

"Alangkah baiknya keputusan MK dimasukan dalam UU MD3 ini, toh sebenarnya tinggal memasukan pasalnya saja kalau misalnya UU MD3 tetap dipertahankan kalau MD3, DPD tidak bisa dispisahkan, mudah-mudahan bapak hendrawan bisa menyampaikan ke baleg DPR nanti," lanjutnya.

Menurut Hendrawan Supratikno anggota Baleg dari Fraksi PDI-P setuju dengan proses penguatan DPD dan juga sudah dibahas dalam kajian-kajian dalam Badan Pengkajian MPR pokja penataan ulang sistem ketatanegaraan.

"Saya selalu usulkan agar DPD diberikan peran yg fungsional instrumental, DPD saat ini perannya hanya aksesori, semoga dalam revisi MD3 yang menyeluruh ke depan semua bisa diperbaiki," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/