Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas

UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas
Foto: dok.DPD Ri.
Senin, 30 Januari 2017 17:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejak era reformasi hingga saat ini penyelengaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan baik pusat maupun di daerah dan terjadi juga di ruang legislatif dan yudikatif.

Ketua Komiite I DPD Ahmad Muqowam melihat penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara.(EPN) diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara Negara dalam menata kelola pemerintahan.

Hal ini diungkapkan dalam RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Taufik Effendi hal tersebut pernah akan diwujudkan saat beliau menjabat menjadi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009, guna mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum pada saat itu.

"Instrumen Hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM berpendapat bahwa inisiatif komite I DPD dalam menyusun RUU ini perlu didukung.

"Inisiatif DPD RI dalam menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara ini perlu didukung dan belum ada kata terlambat meskipun harusnya sudah sejak dulu," ujar Miftah.

Sedangkan menurut Dedy Supriyadi dari Bappenas etika dalam penyelenggara perlu untuk menciptakan pemerintah yang efektif efisien mencegah terjadinya peyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Siapa itu penyelenggara Negara yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat lain yang tugas fungsi pokoknya terkait dengan penyelenggaraan Negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999.

"Dengan penegakan etika maka ujungnya adalah memiliki penyelenggara negara yg berintegritas tinggi," jelas Deddy

Senator Aceh Fachrul Razi mengamini hal tersebut, beliau menyatakan bahwa selama Negara ini merdeka belum mempunyai UU tentang Etika yang mengatur personalitas penyelenggara Negara. "ketika Presiden melaunching revolusi mental sebagai bentuk reformasi birokrasi hal ini perlu dibarengi dengan adanya UU Etika penyelenggara Negara dan Komite I berharap UU ini bisa menjadi prioritas," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/