Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Penistaan Agama, Saksi Ditegur Hakim karena Teriakkan Takbir

Sidang Penistaan Agama, Saksi Ditegur Hakim karena Teriakkan Takbir
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (24/1/2017). (tempo.co)
Selasa, 24 Januari 2017 14:51 WIB
JAKARTA - Muhammad Asroi Saputra hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Asroi meneriakkan takbir sebanyak tiga kali setibanya di ruang persidangan. ''Allahu akbar! Allahu akbar! Allahu akbar!'' teriak Asroi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto segera menegur Asroi, memintanya saksi pelapor tidak menyampaikan reaksi apa pun di ruang persidangan, termasuk meneriakkan kalimat takbir.

''Saya ingatkan, katakan apa saja yang ditanyakan. Sekalipun takbir, itu tidak boleh diteriakkan di ruang sidang. Jika saksi tahu bilang tahu, jika enggak (tahu) juga enggak apa-apa, lupa ya bilang lupa,'' kata Dwiarso.

Asroi mengatakan, pelaporan terhadap Ahok berdasarkan tayangan dari media elektronik, seperti televisi. Dengan nada bicara yang yakin, Asroi mengatakan telah terjadi penistaan agama dalam pidato yang disampaikan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Asroi mengaku melaporkan dugaan penistaan agama Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 pada 21 Oktober 2016. Dia melaporkan dugaan itu ke kepolisian resor setempat. Asroi adalah pegawai negeri di Kementerian Agama Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Asroi mengatakan, dia bekerja sebagai penghulu.

Tahu dari Televisi

Sementara saksi fakta atas kasus tersebut, Yuli Hardi, yang merupakan Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu yang hadir pada saat Ahok menyampaikan pidato yang menyitir Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51, mengaku baru mengetahui ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok lewat siaran televisi.

Pada beberapa pemberitaan, dia melihat banyak protes yang muncul di masyarakat terkait surat Al-Maidah tersebut. Sedangkan pada saat Ahok berpidato, tidak ada yang protes. Di sana ada tepuk tangan.

Setelah muncul berita demikian, Yuli mengatakan reaksi warga Kepulauan Seribu beragam. Menurut dia, ada kelompok masyarakat yang setuju bahwa ada penistaan agama dalam pidato yang disampaikan oleh Ahok. Selain itu, ada pula yang tidak sepaham bahwa ada penistaan agama dalam pidato tersebut dan ada juga yang hanya bersikap biasa saja.

''Setelah kejadian, tidak ada masyarakat yang protes (melalui dirinya setelah pidato). Sikap masyarakat setelah pidato menjadi berita pun bermacam-macam ada yang pro, kontra dan cuek,'' kata Yuli di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Yuli mengatakan jumlah penduduk di kelurahannya 6.050 orang, yang hampir 99 persen beragama Islam. Pada saat pidato berlangsung, Yuli mengatakan setidaknya ada seratusan orang hadir di tempat pelelangan ikan (TPI). Meski begitu, ia mengatakan tidak ada reaksi menonjol terhadap pidato Ahok. ''Di sana ada tepuk tangan,''kata Yuli.

Sebagai lurah, Yuli mengaku pernah mendengarkan pembicaraan tersebut dalam perbincangan sehari-hari. Namun menurut dia, sifatnya bukan berupa aduan.

Setelah pemberitaan mulai ramai, Yuli menuturkan dirinya pun tidak ikut melaporkan Ahok kepada pihak kepolisian seperti pelapor lainnya. ''Saya tidak ikut melaporkan (dugaan penodaan agama). Saya hanya dipanggil oleh penyidik hanya untuk jadi saksi, tidak mengajukan (sebagai saksi),'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/