Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Penistaan Agama

Briptu Ahmad Asal Tulis, Ahok Kunker 27 September, LP-nya Malah 6 September

Briptu Ahmad Asal Tulis, Ahok Kunker 27 September, LP-nya Malah 6 September
(merdeka.com)
Selasa, 17 Januari 2017 17:28 WIB
JAKARTA- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecar saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Briptu Ahmad Hamdani, anggota Polresta Bogor, yang menerima laporan Willyuddin Abdul Rasyid.

Hakim mempertanyakan pencatatan laporan penistaan agama terjadi pada Jumat, 6 September 2016. Seharusnya tanggal 6 itu jatuh pada hari Kamis. Hakim kembali bertanya, laporan penistaan agama pada tanggal 6 September, padahal Ahok kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?" tanya hakim kepada Ahmad.

Ahmad malah melemparkan kesalahan itu kepada pelapor, Willyudin. Dia beralasan LP tersebut sudah ditunjukkan kepada pelapor dan tidak ada komplain terkait isi LP tersebut.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, majelis hakim kemudian menasihati Ahmad, agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Sebab LP tersebut memang tidak terkait nasibnya, tetapi menyangkut hidup orang lain.

"Anda harus serius kalau menulis tempo (waktu). Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," tegas hakim.

Kemudian, Ahmad mengakui tak mencocokkan sebelumnya antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Dia mentah-mentah menyerahkan keabsahan tersebut di atas tanda tangan pelapor sebagai salah satu bukti laporan sudah benar.

Hakim mengingatkan, polisi harus melakukan pengecekan kembali LP yang telah dibuat. Bahkan seharusnya Ahmad menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentangnya hampir sebulan.

"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," cecar hakim.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/