Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Benny K Harman Minta Kapolda Jabar Dicopot, TPDI dan Advokad Peradi: Demokrat Jangan Berikan Angin Segar ke FPI

Benny K Harman Minta Kapolda Jabar Dicopot, TPDI dan Advokad Peradi: Demokrat Jangan Berikan Angin Segar ke FPI
Koordinator TPDI dan Advokad Peradi, Petrus Selestinus. (istimewa)
Selasa, 17 Januari 2017 17:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jabatan sebagai Pembina dalam Ormas sebagaimana saat ini disandang Irjen Pol. Anton Charliyan pada organisasi sosial kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia/GMBI adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara RI.

Karena menurut Koordinator TPDI dan Advokad Peradi, Petrus Selestinus, hal tersebut untuk memenuhi ketentuan pasal 13 dan 14 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, menyatakan : "Tugas pokok Kepolisian RI adalah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakan hukum  dan memberikan perlindungan, pemgayoman dan pelayanan kepada maayarakat.

Sedangakan pasal 14 ayat (1 huruf c) UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan pertauran perundang-undangan".

"Dengan demikian maka Irjen Pol. Anton Charliyan sebagai anggota Kepolisian Negara RI ketika merangkap juga sebagai Pembina Harian Ormas GMBI sesungguhnya untuk memenuhi tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melekat dengan fungsi-fungsi sosialnya yaitu membina masyarakat," ujarnya kepada GoNews.co, Selasa (17/1/2017) di Jakarta.

"Jadi kami sangat-sangat menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Benny K. Harman, dari Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan jabatan Pembina Ormas GMBI yang melekat pada Irjen Pol. Anton Chaliyan, dan kebetulan menjabat Kapolda Jabar sebagai tidak etis, adalah keliru dan sangat tendensius," timpalnya.

Pernyataan Benny K. Harman menurutnya, justru dapat berdampak negatif bukan saja akan menambah beban polri bertambah berat dalam menghadapi kelompok intoleran, akan tetapi juga sekaligus akan memberi angin segar kepada kelompok intoleran dan radikal dalam mengobok-obok kehidupan masyarakat yang toleran dan berdampingan secara damai antar umat beragama.

"Apalagi pada saat yang bersamaan FPI dan GMBI yang kebetulan sedang berhadap-hadapan nyaris bentrok fisik ketika massa FPI mengawal Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jabar dalam kasus penistaan lambang negara. Bentrok fisik itu nyaris mengarah kepada konflik horizontal karena berhasil dihentikan oleh aparat Kepolisian yang tentu saja tidak lepas dari peran dan posisi Irjen Pol. Anton Charliyan sebagai Pembina Ormas GMBI," tandasnya.

Menurutnya, publik bisa saja menilai sikap Benny dan Partai Demokrat telah memberi angin segar buat FPI bahkan patut diduga berada di balik gerakan intoleran yang akhir-akhir ini muncul secara terbuka, karenanya jika perkembangan penanganan kelompok intoleran di Indonesia ini kurang membawa hasil yang menggembirakan, maka Partai Demokrat patut dimintai pertangung jawaban secara hukum dan moral.

"Karena kelompok intoleran justru tumbuh subur dan dibiarkan berkembang ketika SBY menjadi Presiden RI selama 10 tahun. Memang sangat politis dan bahkan politiking apabila Benny sampai meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan harus dicopot dari jabatannya," paparnya.

Apalagi kata dia,permintaan Benny agar Kapolda Jabar dipanggil Kapolri untuk menjelaskan jabatan Pembina Harian Irjen Pol. Anton Charliyan dalam Ormas GMBI termasuk aktivitas GMBI turut mengamankan Kota Bandung ketika ada unjuk rasa FPI mengantarkan Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jawa Barat, juga kurang etis.

"Secara hukum anggota Kepolisian yang menjadi pembina Ormas bahkan mendirikan Ormas sekalipun hal itu merupakan wujud tanggung jawab profesionalisme polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab humum dan moral," tandasnya.

Yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh UU Polri adalah anggota Kepolisian RI terlibat dalam kegiatan politik praktis karenanya Polri harus bersikap netral (pasal 26 UU Polri). "Dengan demikian sikap Benny dalam persoalan pembinaan ormas oleh anggota Polri sebagai sebuah pelanggaran, justru ini cara berpikir yang keliru dan salah memaknai tugas dan tanggung jawab pokok polri menurut UU. Karena itu Benny dan Partai Demokrat bisa dianggap telah menyalahgunakan fungsi kontrol Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya yaitu Polri untuk tujuan pokitik lain di luar penguunaan fungsi kontrol Dewan terhadap Polri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77