Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Izinkan Pengelolaan Pulau oleh Asing, DPR: Akan Picu Masalah Baru

Pemerintah Izinkan Pengelolaan Pulau oleh Asing, DPR: Akan Picu Masalah Baru
ilustrasi
Sabtu, 14 Januari 2017 23:50 WIB

JAKARTA - Rencana Pemerintah mempersilakan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia dinilai akan memicu persoalan baru. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai, pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap.

Menurut dia, banyak persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tutur Fikri di Jakarta, Sabtu (14/1/2017) dalam siaran pers Fraksi PKS DPR seperti dilansir SINDOnews.com.

Dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi belum adanya penamaan pulau secara resmi.

Padahal, kata dia, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan penamaan yang jelas dan sah alias diakui negara.

Sehingga, kata dia, Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Menurut dia, di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/