Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi

Kibuli 2 CPNS, Angggota DPRD Ditahan Polisi
ilustrasi
Sabtu, 14 Januari 2017 23:34 WIB

BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan (SE) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SE diduga sudah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu.

Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban memperkarakannya ke pihak kepolisian.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, SE diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam beberapa kali pemeriksaan tidak menunjukkan sikap korporatif, kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk waktu yang disesuaikan dengan undang-undang," ungkap Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).

Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kata Rafik, tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan hasil.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu M Nasir menyayangkan sikap kader partainya yang terlibat dugaan kasus penipuan ini. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

SE merupakan anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur. Sesuai dengan syarat perjanjian yang ditandatangani saat akan mencalon, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan di-PAW.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Untuk PAW, kami tinggal menunggu persetujuan dari DPP saja," kata Nasir.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/