Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Cut Meutia tak Berjilbab di Rupiah, Dewan ini Somasi BI

Cut Meutia tak Berjilbab di Rupiah, Dewan ini Somasi BI
Uang Rupiah baru pecahan 1000 bergambar Tjut Meutia
Selasa, 03 Januari 2017 11:34 WIB
BANDA ACEH - Protes terhadap uang pecahan Rp1.000 bergambar pahlawan nasional asal Aceh, Cut Meutia masih berlangsung. Hari ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi mensomasi Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Kami mewakili kepentingan dari Asrizal H Asnawi, Anggota DPR Aceh asal di Tualang Teungoh Kota Langsa, menyampaikan keberatan dan peringatan terhadap Gubernur BI atas pencantuman gambar pahlawan nasional asal Aceh, Cut Meutia,” ujar Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, sebagai kuasa hukum Asrizal.

Baca juga: Cut Meutia Tak Berjilbab di Uang Baru Rp1000, Ini Penjelasan BI

Alasan somasi katanya:

1. Gambar Cut Meutia di dalam uang pecahan Rp1000 dapat melemahkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagaimana telah diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, pada pasal 13 Qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang Islam di Aceh wajib berbusana Islami.

Untuk mengukur busana Islami ini terdapat empat kriteria, yaitu: Pertama, harus menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Aurat bagi perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Rambut perempuan adalah bagian anggota tubuh yang wajib ditutup. Kedua, pakaian untuk kaum perempuan harus longgar sehingga tidak terlihat lekukan bentuk tubuh. Ketiga, bahan (kain) pakaian tidak dibenarkan yang tipis dan transparan. Keempat, bahan pakaian harus terbuat dari bahan yang suci (halal), bukan dari bahan bernajis dan diharamkan.

2. Cut Meutia merupakan bangsawan Aceh yang dilahirkan di Keureutoe (Aceh Utara), pada 1870, atau tiga tahun sebelum Belanda menyerang Kesultanan Aceh Darussalam. Ini mengartikan bahwasanya saat Cut Meutia dilahirkan di Keureutoe, daerah tersebut masih wilayah Kesultanan Aceh Darussalam yang merupakan sebuah Negara Islam.

3. “Cut” merupakan salah satu sebutan untuk seorang perempuan bangsawan di Aceh, para perempuan bangsawan Aceh pada saat itu memakai pakaian muslimah yang menutup aurat dengan jenis pakaian menurut adat dan kebiasaanya mereka dalam tingkatan pemerintahan yang berlaku saat itu dan sebagai perempuan bangsawan di wilayah Samudera Pasai, Cut Meutia sebagai kaum bangsawan selalu memakai pakaian muslimah menurut adat dan budaya Aceh.

4. Lukisan Cut Meutia yang tidak memakai penutup kepala oleh pelukis saat itu merupakan turunan dari usaha pihak Belanda untuk memalsukan sejarah, yang ingin memberikan kesan palsu bahwasanya Cut Meutia itu tidak menutup kepala sama seperti sebagai dayang perempuan Istana Belanda. Kami menilai ini penipuan data sejarah dan penghinaan terhadap pahlawan bangsa dan syariat Islam di Aceh.

5.  Cut Meutia adalah salah satu pahlawan nasional dari Aceh yang sangat dikagumi oleh masyarakat Aceh khususnya para perempuan, bahkan semangat dan kepribadian serta tatacara kehidupan dan berpakaian Cut Meutia pun selalu dianjurkan untuk diikuti oleh generasi perempuan di Aceh, sehingga Cut Meutia menjadi inspirasi bagi para perempuan di Aceh

Lalu, gambar Cut Meutia pada uang pecahan Rp1.000 yang terbaru dikeluarkan oleh Bank Indonesia dapat merusak semangat dan karakter generasi perempuan di Aceh yang satu-satunya provinsi di Indonesia yang melaksanakan Syariat Islam.

Gambar Cut Meutia tersebut seakan akan Cut Meutia adalah wanita yang tidak memakai penutup kepala, sehingga generasi perempuan di Aceh akan mengikuti semangat dan tata cara Cut Meutia berpakaian dengan tidak memakai penutup kepala yang merupakan aurat perempuan dalam Islam yang saat ini dilarang di Aceh. 

6. Mata Uang salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh Bangsa Indonesia, pelecehan terhadap mata uang merupakan pelecehan terhadap simbol kedaulatan Negara. Syariat Islam di Aceh adalah salah satu dari bagian kedaulatan Negara yang diberikan secara konstitusional kepada Provinsi Aceh, pelecehan terhadap Syariat Islam merupakan pelecehan terhadap konstitusi dan Negara.

Dalam kaitan dengan pecahan uang Rp1.000, Asrizal H Asnawi sebagai seorang Anggota DPRA dimintai oleh masyarakat luas di Aceh untuk melakukan protes terhadap gambar Cut Meutia pada pecahah uang Rp1.000 karena telah menempatkan pahlawan kebanggaan Aceh dengan semangat jihad Islamnya mengusir penjajah dari Tanah Rencong seperti bukan seorang Cut Meutia yang selama ini dikenal dalam sejarah Aceh.

7. Untuk itu kami minta kepada Gebernur Bank Indonesia agar segera melakukan pencabutan dan penarikan uang pecahan Rp1.000 dari peredaran dan menganti gambar pahlawan nasional Cut Meutia dengan gambar yang menggunakan penutup kepala sebagaimana seorang muslimah sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 269 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Protes Gambar Cut Meutia di Uang Baru, Ini Kata Dosen UIN Banda Aceh

“Demikian somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari Gubernur Bank Indonesia paling lama tujuh hari dari tanggal surat ini, jika somasi ini diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Safaruddin.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/