Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Penistaan Agama

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim
Sidang Ahok. (detik.com)
Selasa, 27 Desember 2016 11:38 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam eksepsinya (nota keberatannya) menyebutkan dirinya disidang karena tekanan massa atau trial by the mob. Tuduhan Ahok tersebut dibantah tegas majelis hakim.

"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru mengaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.

"Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti," ucapnya.

Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan pensihat hukum tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/