Home  /  Berita  /  GoNews Group

TV One Satu-satunya TV yang Diizinkan Masuk Ruang Sidang, dan Jadi TV Pool dalam Kasus Ahok

TV One Satu-satunya TV yang Diizinkan Masuk Ruang Sidang, dan Jadi TV Pool dalam Kasus Ahok
Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi sidang perdana kasus Ahok. (foto: tempo)
Selasa, 13 Desember 2016 11:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya akan mengizinkan satu stasiun televisi untuk masuk dalam ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar Selasa, 13 Desember 2016.

"Nanti diberlakukan TV pool atau satu jaringan bagi televisi yang menyiarkan secara langsung," kata Hasoloan seperti dikutip GoNews.co dari Tempo pada Senin, 12 Desember 2016.

Hasoloan mengatakan nanti hanya ada satu televisi yang diperkenankan masuk ruang sidang. Televisi lain kemudian meminta jaringan di satu televisi yang sudah masuk ruang sidang. Sehingga siaran langsung tetap bisa dilakukan oleh semua televisi.

Sistem TV pool ini akan bergilir. Di hari pertama, Hasoloan mengizinkan TV One masuk ke ruang sidang. Sementara televisi lain meminta jaringan siaran dari TV One. Di hari berikutnya, akan ada stasiun televisi lain yang mendapatkan kesempatan menjadi TV pool.

Hal ini diberlakukan oleh Hasoloan karena alasan ruangan sidang yang penuh. Menurut dia, ruang sidang hanya memuat 21 kursi, dan masing-masing kursi berisi empat orang. Sementara pengunjung sidang Ahok diperkirakan akan membludak.

Rencananya awak televisi akan diberi kesempatan mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang. Selain itu, Hasoloan juga bakal memasang pengeras suara di depan ruang sidang. Sehingga dapat didengar oleh masyarakat yang tak bisa masuk ke ruangan persidangan.

Sejauh ini perlengkapan ruang sidang telah disiapkan oleh Hasoloan. Termasuk lima kursi bagi majelis hakim dan perlengkapan lainnya. Pihaknya juga dibantu oleh polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengamankan membludaknya jumlah pengunjung dan kendaraan yang terparkir depan pengadilan.

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung. Hanya saja, media televisi harus meminta izin ke majelis hakim pada besok. Sejauh ini, kemungkinan besar televisi diperkenankan menayangkan secara langsung sidang Ahok atas kasus penistaan agama.

"Persidangan itu harus diatur oleh majelis hakim agar tertib," ucap Hasoloan. Menurut dia, pihaknya tak pernah membatasi pengunjung sidang, karena memang terbuka untuk umum. Hanya saja ruangan sidang terbatas. Hanya berjumlah 21 kursi dan masing-masing kursi berisi empat orang.Menurut dia, mengenai siaran langsung televisi memang belum diatur oleh undang-undang. Sejauh ini, yang diatur hanya terkait sidang terbuka untuk umum. "Soal boleh live atau tidak, kan nggak ada dalam undang-undang."

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyarankan agar media televisi tidak menayangkan persidangan Ahok secara langsung. Pertimbangannya karena terjadi pro kontra terkait penistaah agama. Hasoloan mengaku menghargai rekomendasi dari dua institusi pengawas pers tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/