Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Respon Polemik Ahok, DPR Ingatkan Soal Konstitusi

Respon Polemik Ahok, DPR Ingatkan Soal Konstitusi
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah bersama keluarga. (dok. Anang)
Sabtu, 12 November 2016 12:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polemik soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama telah menguras energi bangsa. Sebaiknya semua elemen kembali ke konstitusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah kepada GoNews.co, Sabtu (12/11/2016).Dirinya mengingatkan agar semua pihak kembali berpijak terhadap konstitusi dalam menyelesaikan polemik dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya mengingatkan agar kita semua kembali melihat pembukaan UUD 1945 dan konstitusi. Itu menjadi panduan kita dalam menuntaskan polemik Sdr Basuki ini," kata Anang di Jakarta.

Lebih lanjut, anggota Komisi  X DPR RI ini menyebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan frasa "atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa" memiliki makna penting tentang komitmen kebangsaan para pendiri bangsa. Menurut dia, frasa tersebut juga menunjukkan tentang pengakuan bangsa ini terhadap Sang Pencipta. "Ditambah lagi dengan alinea keempat Preambule UUD 1945 yang berisi Pancasila salah satunya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tukasnya.

Dia menyebutkan, di pasal 29 ayat (2) UUD 1945  juga memberi jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut. "Betapa konstitusi memberi ruang yang leluasa kepada warga negara untuk menjalankan keyakinan dan agama yang dianut. Preambule UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 begitu luhur memberi ruang terhadap agama yang dianut warga negaranya," cetus musisi asal Jember ini.

Anang juga menyinggung soal ketentuan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam konstitusi yang memiliki batasan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Pasal 28J UUD 1945 memberi spirit penting tentang keberadaan lembaga-lembaga agama sebagi penjaga moral dan agama agar kita menjadi tertib. Bebas berbicara dan berpendapat tapi ada batasannya. Begitulah konstitusi mengatur kita,"  sebut Anang.

Terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, Anang menyerukan agar seluruh stakeholder kembali pada spirit konstitusi dan Pancasila. "Semua kembali ke konstitusi. Kita letakkan masalah ini di atas konstitusi. Semangat para pendiri bangsa yang tercermin dalam konstitusi harus menjadi pemandu dalam menyelesaikan kasus ini," tambah Anang.

Suami dari artis penyanyi Ashanty ini juga meminta, agar aparat penegak hukum juga menjalankan dan meneguhkan semangat konstitusi terkait dengan Indonesia sebagai negara hukum.

"Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi harus diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Jangan justru sebaliknya pengingkaran terhadap spirit konstitusi. Risiko sosial dan politiknya terlalu besar bila kita abai terhadap konstitusi," tandas Anang.

Menurut Anang, polisi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. "Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberi landasan konstitusional kepada institusi Polri untuk bekerja. Penanganan kasus Basuki menjadi ujian bagi institusi Polri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/