Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
16 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Mengelak, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Akui Telah Berbuat Mesum

Sempat Mengelak, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Akui Telah Berbuat Mesum
Ilustrasi. (net)
Rabu, 12 Oktober 2016 03:34 WIB
PADANG PANJANG - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, yang tertangkap razia pekat oleh satpol PP, akhirnya mengakui perbuatannya. saat terjaring razia, ED sempat menampik jika dirinya melakukan perbuatan asusila.

Setelah mengaku dan dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED, diwajibkan membayar denda senilai Rp1 juta bersama dengan temannya laki-lakinya berinisial ES.

Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan mengatakan, setelah mendapat kabar perselingkuhan tersebut, dua hakim tinggi dan satu pegawai langsung mengecek kebenarannya.

"Di sana kita periksa bagaimana awalnya, bagaimana kejadiannya ternyata kejadiannya benar," katanya kepada okezone di Pengadilan Tinggi Agama Padang, Selasa (11/10).

Kepada tim tersebut ED awalnya mengaku hanya menumpang membersihkan badan. Sedangkan versi Satpol PP dia mau salat, namun keterangan itu tidak memuaskan. Akhirnya ia sendiri pergi ke Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi.

"Semula dia enggak mengaku, tapi setelah saya kroscek ternyata hotel tersebut sudah dipesan ES teman laki-laki di kamar 24 lantai 3. Jadi kamar itu sudah dipesan siang, Ibu (ED) itu menyusul sore. Dengan keterangan itu dia tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.

Akhirnya ED mengakui kesalahannya dan dia khilaf atas perbuatannya. ED dan ES dibebaskan Satpol PP dengan membayar denda Rp1 juta per-orang sesuai dengan Perda yang berlaku. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:hariansinggalang.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/