Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Padang Pariaman Ingatkan Masyarakat, Untuk Laporkan Keberadaan Orang Asing di Lingkungannya

Bupati Padang Pariaman Ingatkan Masyarakat, Untuk Laporkan Keberadaan Orang Asing di Lingkungannya
Bupati Ali Mukhni meminta SKPD terkait dan masyarakat mengawasi keberadaan orang asing di Padang Pariaman saat Rakor Pengawasan Orang Asing yang difasilitasi Kantor Imigasi Padang di Pariaman, Jumat (26/8). (Humas)
Minggu, 28 Agustus 2016 07:43 WIB

PADANG PARIAMAN - Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia salah satu hal urgen dilakukan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Keberadaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman menjadikan Kabupaten Kakao sebagai pintu gerbang orang asing yang datang ke Sumatera Barat melalui jalur udara.

Menyadari kondisi tersebut, Pemda Padang Pariaman melakukan langkah aktif pengawasan dan monitor kunjungan orang asing di Padang Pariaman.
"Kita koordinasi dengan seluruh pihak terkait, jika kedatangan mereka ke Sumatera Barat melalui jalur udara, kita pastikan akan melewati wilayah Padang Pariaman," ujarnya saat membuka rakor Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dengan Kantor Imigrasi Padang, Jumat (26/8/2016).

Dipaparkan Ali Mukhni, dari pengawasan dan monitoring orang asing di Padang Pariaman, tercatat 5 orang WNA yang bekerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.

"Untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing, kita minta agar camat yang ikut tergabung dalam TIM PORA dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan informasi keberadaan orang asing ditempat tinggal agar dilakukan pengecekan dan pengawasan," ulasnya.

Keberadaan orang asing di Indonesia harus diwaspadai, kekuatiran aktivitas orang asing membawa misi khusus dapat mengancam kedaulatan RI seharusnya diimbangi dengan langkah pengawasan. Selain kekuatiran membawa misi khusus, fenomena serbuan tenaga kerja asing terampil dan upah murah merupakan ancaman serius bagi tenaga kerja lokal. Hal ini harus diantisipasi melalui peningkatan skill tenaga kerja lokal dan akomodasi pemerintah agar lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Padang, Esti Wahyuni dan Kasi pengawasan dan penindakan kantor Imigrasi klas I Padang, Indra Sakti mengatakan, masyarakat ataupun manajemen penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menggunakan penginapan. Pelaporan dapat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kewajiban tersebut harus dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak pengelola penginapan dan hotel. Bagi yang tidak melaporkan bisa dikenakan saksi pidana.

"Masyarakat ataupun penyedia jasa penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA, bagi yang tidak melaporkan terdapat sanksi," ujarnya.

Dipaparkan Indra Sakti, Kabupaten Padang Pariaman sebagai kota tujuan wisata harus memiliki cara yang berbeda dalam melakukan pengawasan terhadap wisatawan asing atau mancanegara. Pengawasan yang dilakukan harus didekatkan dengan aspek kepariwisataan yaitu pengawasan dengan senyum.

"Jangan menerapkan pola pengawasan yang menyeramkan, malah takut wisatawan asing datang, namun sebagai kawasan wisata, dapat menerapkan pengawasan senyum. Padangpariaman mengandalkan sektor pariwisata, sehingga pengawasan orang asing dengan pendekatan senyum agar wisatawan asing nyaman berkunjung di Padangpariaman," paparnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Indra Sakti mengajak seluruh tim pora Padangpariaman untuk selalu melakukan koordinasi dan berbagi informasi dalam pengawasan orang asing ditingkat Kabupaten Padang Pariaman.

"Wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing ditingkap kabupaten atau kota merupakan pemerintah daerah setempat, namun eksekutornya tetap di Imigrasi," pungkasnya. (Humas)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/