Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPRD Padang “Pacah Talua” Bahas Ranperda Inisiatif

DPRD Padang “Pacah Talua” Bahas Ranperda Inisiatif
Ketua Bapemperda DPRD Padang, Faisal Nasir menyampaikan draft 4 Ranperda Inisiatif pada sidang paripurna, Jumat (22/7/2016).
Senin, 25 Juli 2016 17:00 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat  (22/07/2016).

Menurutnya, sesuai mekanisme kerja Ranperda inisiatif disampaikan terlebih dahulu melalui Rapat Paripurna Dewan, setelah itu dimintai tanggapan Wali Kota Padang yang direncanakan Rapat Paripurnanya Senin mendatang sesuai jadwal hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.

Ranperda inisiatif tersebut masing-masing komisi DPRD yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang dan dijadwalkan pembahasannya melalui Rapat Badan Musyawarah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Asrizal didampingi Ketua DPRD, Erisman dan Wakil Ketua, Muhidi.

Faisal Nasir mencontohkan Ranperda tentang Pelayanan Publik dinilai sangat penting karena belum sesuai harapan dan tuntutan masyarakat. Setelah dikukuhkan menjadi Perda nantinya, diharapkan SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin kepada masyarakat.

Sementara Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau  guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat karena berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat. Dia menerangkan bahwa kualiats lingkungan yang sehat  akan diperoleh dari ketersediaan ruang terbuka dan hijau.

Intinya, kata Faisal, salah satu upaya konkrit dalam mengatasi permasalahan dimaksud adalah dengan menyediakan payung hukum melalui Peraturan Daerah guna menjamin terciptanya ketertiban hukum melalui sanksi hukum atas tindakan hukum yang dilanggar.

Terkait keempat Ranperda inisiatif DPRD Padang, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal ini sesuaidengan pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu kami tekankan terhadap empat materi ke empat ranperda inisiatif tersebut.

Untuk Ranperda Pelayanan Publik pada Konsideran menimbang huruf D, kata perlu membentuk dirubah menjadi perlu menetapkan, perlu ditelaah regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, kemudian dalam ketentuan penyidikan perlu disesuaikan dengan peraturan per Undang- undangan yang berlaku.

Lanjutnya pada Ranperda Keamanan Pangan pada Konsideran huruf E dinyatakan membentuk peraturan daerah tentang pengawasan keamanan pangan, hal ini harus disesuaikan dengan judul Ranperda, sehingga kaidah penulisan sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang - undangan.

Dikatakan, ketentuan pengawasan agar diperjelas SKPD penanggungjawabnya dan disesuaikan dengan SKPD yang ada pada pemerintah Kota Padang. "Masih banyaknya selama  ini pada pelaku usaha yang berlaku curang, harus diterapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha.Untuk itu pada ketentuan pidana agar dipertegas dan tidak menimbulkan multi tafsir," walikota. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/