Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga 'Pemain' Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru

Diduga Pemain Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi saat ekspos empat perampok bersenpi di Mapolresta Pekanbaru (Foto: Barkah)
Senin, 20 Juni 2016 11:51 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap empat kawanan perampok bersenjata api, WB (41), MS (35), NA (46) dan UM (36) yang ditangkap Minggu (19/6/2016) dinihari.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (20/6/2016) mengatakan, keempat pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko ponsel Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kasus perampokan ritel Alfamart, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 18 April 2016 lalu juga dilakukan keempat pelaku ini," kata Ady.

Ady melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan kawanan rampok NA Cs.

"Dari empat pelaku, salah satu pelaku NA merupakan residivis kasus perampokan brankas di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan tidak menutup kemungkinan, kelompok ini sindikat antar provinsi," jelasnya.

"Untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Kita masih akan kembangkan lagi," tutup Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/