Home  /  Berita  /  GoNews Group
Bupati Resmikan Paten Pangkalan Kotobaru

Di Kantor Camat, Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran Sehari Siap

Di Kantor Camat, Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran Sehari Siap
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi resmikan "Paten"Pangkalan Kotobaru. Terlihat Bupati menyerahkan KTP warga, atas nama Weni Yunita, warga nagari Pangkalan yang siap dalam waktu sehari, didampingi Camat Pangkalan Koto Baru Andri yasmen.(humas)
Selasa, 17 Mei 2016 23:02 WIB
Penulis: Tri Nanda

LIMAPULUH KOTA-“Masyarakat kita sudah susah dan menderita, jangan lagi ditambah penderitaan karena masalah KK, KTP dan Akta Kelahiran.Penderitaan ini yang sering dirasakan masyarakat di bawah, menyangkut persoalan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”kata Bupati Limapuluh Kota Ir.Irfendi Arbi,MP ketika meresmikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pangkalan Koto Baru, di Kantor Camat setempat,Jumat (13/5/16).

Proses pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) kini tak lagi bertumpu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lima Puluh Kota. Pengurusan KTP, KK, surat pindah antar nagari dan kecamatan, akta kelahiran dan akta kematian cukup dilakukan di kantor kecamatan setempat. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Capil dan menunggu sampai urusannya selesai.

“Saya minta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar menerbitkan KK, KTP dan Akta Kelahiran sehari siap. Begitu juga bagi masyarakat yang tinggal jauh atau berada di kecamatan jauh,cukup di Kantor Camat mengurusnya. Juga siap dalam sehari,” lanjut Irfendi Arbi.

Pengurusan pembuatan KTP sehari siap ini,  sudah terbukti waktu meninjau kantor Dinas Duk Capil, dan ketika meresmikan Paten di Kantor Camat Pangkalan Kotobaru, Jumat (13/5) lalu. Pada hari itu juga, Bupati Irfendi Arbi langsung menyerahkan KTP bagi masyarakat yang telah lengkap administrasi dan persyaratan. “Alhamdulillah, di Pangkalan KTP bisa siap 1 hari.Kita berharap di kecamatan lain, apalagi di kantor dukcapil juga bisa siap sehari,”ucap Irfendi, bangga dengan wajah yang berseri-seri.

Administrasi kependudukan menyangkut hajat hidup seluruh warga negara mulai lahir hingga menemui ajalnya. Ketika lahir undang-undang mewajibkan setiap warga negara memiliki akte kelahiran yang nantinya berguna untuk memenuhi berbagai persyaratan dan kewajiban dalam berbagai aktivitas seperti bersekolah,mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), bepergian keluar negeri, mencari pekerjaan, menikah dan sebagainya.

Termasuk persoalan surat nikah, dengan menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) sebagai payung hukum bagi Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan umat Islam yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama.

“Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan,” lanjut Irfendi Arbi.

Ini juga sudah terlaksana di Kabupaten Limapuluh Kota, yang dilakukan di kecamatan Guguak dan Suliki beberapa waktu lalu, Disdukcapil, KUA dan Pengadilan Agama mengelar Nikah masal dan langsung diserahkan Buku Nikah.

Ada beberapa urusan yang dilimpahkan ke kecamatan, Izin Penggunaan Fasilitas Umum, Pengelolaan Pemondokan/Kos, Pendirian Papan Iklan /Reklame, Pemasangan Umbul-umbul, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bersih Lingkungan, Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Rekomendasi Tempat Usaha, Rekomendasi Gangguan, Rekomendasi Izin Menara dan Penelitian.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/