Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wabup Ferizal Minta DPKAAD Benahi Penataan Aset

Wabup Ferizal Minta DPKAAD Benahi Penataan Aset
Wakil bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan saat memberi pemaparan dalam rapat koordinasi dengan pejabat eselon II dan III di aula kantor bupati
Selasa, 17 Mei 2016 21:52 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Salah satu indikator penilaian untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan pertanggungjawaban keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh BPK, adalah soal ketertiban penataan aset daerah. Penataan aset daerah penting sebagai pencegah terjadinya konflik hukum, antar penyelenggara negara maupun dengan masyarakat sipil.

Ini menjadi perhatian khusus Bupati Irfendi Arbi dan Wabup Ferizal Ridwan, guna mewujudkan opini WTP di periode pemerintahannya tahun ini. Persoalan penataan aset daerah Limapuluh Kota, selama ini masih belum jelas, baik secara akuntansi maupun administrasi. Sehingga, banyak program kepala daerah yang sedianya menjadi prioritas menjadi terkedala akibat tidak jelasnya kedudukan aset yang dimiliki.  
 
Seperti terkait status kepemilikan barang, lahan atau kawasan. Wabup mencontohkan, kawasan Rest Area Kelok Sembilan, hingga kini belum jelas status kepemilikannya antara Pemkab dengan Pemprov Sumbar membuat kawasan itu terus terbengkalai. Sebab, belum bisa dipergunakan secara permanen oleh pemerintah daerah buat program jangka panjang.   
 
"Oleh sebab itu, saya minta DPPKAD dapat menata dan menertibkan kembali semua aset daerah kita secara akuntatif dan akurat. Sebab, berdasarkan aturan, persoalan aset ini tidak cuma menyangkut kewibawaan, tapi juga keamanan daerah," kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan, dalam arahannya saat rapat koordinasi dengan pejabat eselon II dan III di aula kantor bupati setempat, Selasa (17/5).
 
Ferizal menambahkan, penataan aset menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti halnya membuat rancangan kerja untuk pembangunan daerah (RPJP/RPJMD). Sejak era reformasi hingga saat ini, persoalan penataan aset daerah di Limapuluh Kota, menjadi kendala dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah. 
 
Hal ini bahkan bisa menjadi "bom waktu" jika tidak kunjung dibenahi. "Begitu pula terhadap aset kita yang dipakai oleh instansi dan institusi lain. Ada pasar ternak di Suliki, serta beberapa perkantoran yang tidak jelas status pemakaiannya. Kalau tidak jelas penerimaan serta proses serahterima, ini nanti bisa berpengaruh kepada program kita," tutur Ferizal.
 
Terhadap penataan aset daerah, dalam rakor yang dipimpin Sekdakab Yendri Tomas, Wabup Ferizal menghadirkan seorang konsultan yang bergerak di bidang pengawas aset daerah. Dia adalah Juli Nurrahmat, yang merupakan tim ahli pengawasan aset daerah yang sudah berpengalaman menata aset pemerintah provinsi, hingga beberapa daerah lain di Sumbar. 
 
Juli memaparkan, syarat meraih opini WTP dari BPK memang sulit serta butuh kerjasama semua pihak di pemerintah daerah. Penertiban aset juga harus didukung kebijakan kepala daerah, terutama dari segi manajemen dan akuntansi. "Tapi yang paling utama, kemauan serta dukungan kepala daerah. Akan mustahil terwujud (WTP), jika tidak ada dukungan kepala daerah," sebutnya.
 
Dia juga memastikan bakal menerima setiap konsultasi, terutama untuk pembenahan manajemen yang berkaitan dengan pengelolaan aset di SKPD. "Selain di Limapuluh Kota, upaya ini sudah diimplementasikan oleh pemerintah provinsi serta beberapa daerah lain. Kami membantu mencarikan jalan bagaimana Limapuluh Kota mampu meraih opini WTP, tanpa dipungut biaya," sebutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/