Agus Hermanto: KPU Jangan Menjustifikasi DPR, Karena UU Pilkada Masih Dibahas
Penulis: Daniel Caramoy
Namun Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan, KPU seharusnya tidak perlu memvonis DPR seperti itu. "Mari kita ikuti, tak perlu justifikasi dan bisa selesai waktunya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Pasalnya, tambah dia, saat ini undang-undang Pilkada masih dibahas oleh Komisi II. "Sehingga poin-poin penting yang disampaikan pemerintah, sehingga itu harus kita pahami seluruhnya," tandasnya.
Dia mengaku dalam pembahasan UU Pilkada Komisi II itu, ada beberapa perubahan. Politisi Demokrat ini yakin Pansus dan Panja akan bekerja secara maksimal.
"Pasti selesailah, namanya juga lagi dibahas, apalagi saya denger dari beberapa anggota Komisi II, saat ini tinggal beberapa pembahasan lagi," pungkasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik |