Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
15 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
15 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
15 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kacab SMS Finance Langsa Divonis 6 Bulan Penjara Oleh MA

Kacab SMS Finance Langsa Divonis 6 Bulan Penjara Oleh MA
Gedung Mahkamah Agung. (Istimewa)
Rabu, 27 April 2016 15:29 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memutuskan Kepala Cabang PT SMS Finance Langsa, Zulkarnain Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, dan terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan itu terkait kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Langsa, terhadap konsumen Wilda Mukhlis, SHI.

“Ini merupakan prestasi besar dalam kasus konsumen yang sukses diselesaikan secara hukum pidana, dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia menyangkut perkara konsumen yang dimenangkan dengan tuntutan pidana,” demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Danil Putra Arisandy, M.Kom.I kepada GoAceh.co, Rabu (27/4/2016), usai menerima salinan putusan MA RI.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dikeluarkan atas usulan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa nomor : 151/Pid.B/2014/PN.Lgs tertanggal 16 Februari 2015, yang menyatakan Kacab PT. SMS Finance Langsa Zulkarnain Abdullah bebas.

Kata Danil, atas kasasi Kejari Langsa tersebut MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi / penuntut umum Kejari Langsa, serta membatalkan putusan PN Langsa.

Sementara, terkait barang bukti dalam perkara konsumen ini dikembalikan kepada konsumen Wilda Mukhlis, SHI."Terkait dengan mobil yang menjadi barang bukti kasus konsumen ini juga dikembalikan kepada Wilda Mukhlis, namun tetap menjalankan kewajiban melanjutkan pembayaran sisa angsuran dari angsuran ke 21 hingga lunas pada angsuran ke 36 atau sekaligus melunasinya ke PT. SMS Finance,” sebut danil lagi.

Atas turunnya putusan MA ini, Danil atas nama LPK Aneuk Nanggroe memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak penegak hukum yang telah menyidik kasus konsumen ini secara tranparan dan akuntabel.

“Semoga kasus PT. SMS Finance Langsa ini dapat menjadi pelajaran, terutama bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan perlindungan konsumen. Juga bagi masyarakat sendiri selaku konsumen, agar tahu dan paham hak dan kewajiban sebagai konsumen,” pungkas Danil. (ddk)

Editor:Oriza
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/