Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Pesisir Selatan Limpahkan Kewenangan Keluarkan IMB dan SITU pada Camat

Bupati Pesisir Selatan Limpahkan Kewenangan Keluarkan IMB dan SITU pada Camat
Ilustrasi
Rabu, 16 Maret 2016 12:53 WIB

PAINAN - Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, maka sejumlah kewenangan perizinan yang selama ini didelegasikan kepada Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Camat. 

Kewenangan yang diserahkan tersebut antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Fungsi Hunian dan Surat Izin Tempat Usaha Mikro dan Kecil serta Pelayanan Non Perizinan penelitian dan survey. Kepala BPMPPT Pessel Azral melalui Kabid Promosi dan Kerjasama Investasi, Junerwin, menyebutkan penyerahan kewenangan tersebut merupakan komitmen daerah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi.

"Sesuai dengan Perbup no 62 Tahun 2015, kewenangan IMB dan SITU, serta penelitian diserahkan kepada Camat" urainya.

Sementara itu, terkait dengan aplikasi dilapangan memang masih belum ada laporan dari kecamatan atas pelaksanaan kewenangan tersebut.

Yef, salah seorang masyarakat yang hendak mengurus IMB-nya, dikecamatan domisili namun petugas masih menganjurkannya ke BPMPPT.

"Saya sudah datangai kantor camat, dan saya diberi rekomendasi untuk mengurus IMB ke Kantor Perizinan di Painan," sebutnya dilansir dari laman pesisirselatankab.go.id, Rabu (16/3/2016). (***)

Editor:Calva
Sumber:Pesisirselatankab.go.id
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Pesisir Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/