Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Punya Izin Tinggal, Warga Honduras yang Menetap di Bukittinggi Ini Akhirnya Dideportasi ke Negara Asalnya

Tak Punya Izin Tinggal, Warga Honduras yang Menetap di Bukittinggi Ini Akhirnya Dideportasi ke Negara Asalnya
Warga Negara Asing asal Honduras yang tidak memiliki kelengkapan visa dan paspor ini akhirnya dideportasi oleh keimigrasian.
Kamis, 10 Maret 2016 22:24 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Honduras dideportasi kenegara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi, karena tidak memiliki izin menetap serta tak mampu memperlihatkan dokumen perjalanannya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Hendrya Widjaya mengatakan, WNA yang bernama Allan Danilo Fonseca Rivera ditangkap di rumah istrinya di Bukittinggi pada Rabu 2 Februari silam oleh pegawai Kantor Imigrasi Bukittinggi. Setelah itu kasus tersebut pun telah sampai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Setelah dua kali melakukan persidangan maka Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 3 Maret 2016 lalu menjatuhkan vonis pada Allan Danilo Fonseca Rivera bersalah dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pada hari itu juga yang bersangkutan langsung membayar denda Rp10 juta,” kata Hendrya saat ditemui GoSumbar di ruang kerjanya, Kamis 10 Maret 2016.  

Setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, menurut Hendrya, pihak Keimigrasian Bukittinggi melanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya pada Minggu 6 Maret 2016, karena telah over stay di Indonesia dan nama yang bersangkutanpun sudah masuk dalam daftar black list.  

Dikatakan juga oleh Hendrya, bahwa Kantor Imigrasi Bukittinggi terus melakukan operasi rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Pada saat melakukan operasi rutin itu di Bukittinggi, ia bersama pegawainya merasa curiga dengan keberadaan Allan di Bukittinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan Izin Visa nya telah habis serta tidak mengantongi paspor.

Menurut pengakuan yang bersangkutan kepada petugas, ia datang ke Indonesia untuk menikahi seorang wanita WNI yang sudah tiga tahun menjalin komunikasi melalui media sosial. “Pengakuan yang bersangkutan kepada kami, bahwa ia datang ke Indonesia untuk menikah dengan seorang wanita WNI karena sudah cukup lama kenal di jejaring sosial facebook dan pernikahannya pun tidak terdaftar di Catatan Sipil,” terang Hendrya.

Setelah dilakukan penangkapan, seminggu kemudian Kedutaan negara Honduras di Jepang mengirimkan fotocopy paspor yang bersangkutan namun paspor tersebut sudah mati.

Dari keterangan yang bersangkutan, dia masuk ke Indonesia pada tanggal 8 Mei 2015 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan indeks visa 211, namun visa tersebut oleh yang bersangkutan tidak diperpanjang selama tinggal di Indonesia.

Selain itu, paspor yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 6 Januari 2016 sebelum diperpanjang oleh kedutaan negaranya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/